Kejari Pasaman Barat tahan mantan Direktur PDAM

id Kejari Pasaman Barat

Kejari Pasaman Barat tahan mantan Direktur PDAM

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Hendri S (kanan) dan Kasi Pidana Khusus Andita R (kiri) saat menyampaikan adanya penahanan terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang pada Rabu (19/6/2024) malam. (Antara/HO-Kejari Pasaman Barat).

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang inisial HST karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Hari ini kita menetapkan mantan direktur sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Hendri S didampingi Kasi Pidana Khusus Andita R di Simpang Empat, Rabu (19/6) malam.

Menurutnya dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat diperoleh kerugian negara sebesar Rp292. 875.000 dari anggaran Rp3 miliar sejak 2016-2021. Penggunaannya dilakukan pada tahun 2021.

"Terhadap pelaku dilakukan penahanan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat 20 hari kedepan," katanya.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Andita R menambahkan tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik memeriksa tersangka sebagai saksi. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Dengan cukupnya alat bukti maka langsung dilakukan penahanan.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan itu.

Kemudian pihak penyidik pada 23 Agustus 2023 lalu juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PDAM Tirta Gemilang dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.

Dia menjelaskan adapun salah satu dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah pernyataan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi masyarakat yang berpenghasilan namun pada 2021 dibelanjakan dalam bentuk lain dengan membeli mobil ford dan alat musik bekas.***2***