Padang tindak tegas ASN yang terindikasi bermain judi "online"

id judi online,kota padang,andree algamar,sidak judi online

Padang tindak tegas ASN yang terindikasi bermain judi "online"

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Andree Harmadi Algamar saat diwawancarai di Padang. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Andree Harmadi Algamar menyatakan akan menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat apabila terindikasi bermain judi online atau daring.

"Kita tidak main-main dalam hal ini. Setiap ASN yang terindikasi atau terbukti bermain judi online akan kita tindak keras," kata Pj Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar di Padang, Jumat.

Bahkan, sambung Pj Wali Kota Padang, setiap ASN di lingkup pemerintah setempat juga dilarang melakukan transaksi pinjaman online atau pinjaman daring (pinjol). Andree menilai tindakan itu bisa menimbulkan efek negatif baik bagi ASN maupun lingkungannya.

Ia menegaskan setiap ASN harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, jika ada ASN yang bermain judi online maka dapat menjadi contoh buruk bagi lingkungannya.

"Jangan judi online, pinjol saja kita tidak boleh," kata dia menegaskan.

Untuk mengantisipasi merebaknya judi online baik di lingkup ASN, pelajar hingga masyarakat umum Pemerintah Kota Padang melakukan sejumlah upaya pencegahan. Langkah yang dilakukan di antaranya berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar menggencarkan razia siber.

Kemudian, pemerintah setempat juga memaksimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan operasi, dan menindak apabila menemukan ASN atau pelajar yang berkeliaran di saat jam kerja atau jam pelajaran.

"Saya sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan mengantisipasi pelajar agar tidak terlibat judi online," ujarnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Padang bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat juga menguatkan pembekalan kepada setiap calon pengantin di kantor urusan agama (KUA) terkait dampak buruk judi online.

"Kota Padang mendukung pemberantasan judi online karena ini menimbulkan banyak kerugian," ucap dia.

Ia menambahkan hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang tidak ada menerima laporan terkait ASN yang diduga bermain atau kecanduan judi online. Kendati demikian, pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan.