Bawaslu Sumbar minta ASN jaga netralitas Pilkada

id Bawaslu Sumbar ,berita sumbar,berita bukittinggi

Bawaslu Sumbar minta ASN jaga netralitas Pilkada

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Azis. Bawaslu meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pilkada 2024 (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menegaskan pengawasan sekaligus meminta netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang segera berlangsung.

"Tensi politik di Pilkada lebih besar bagi ASN dibanding pemilihan legislatif lalu, Bawaslu penting memberikan sosialisasi aktif pengawasan netralitas ASN untuk menjaga kualitas Pilkada serentak 2024," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Benny Azis, Jumat (14/6).

Sosialisasi diberikan kepada perwakilan pemerintahan daerah di Sumbar dan diikuti anggota Bawaslu tingkat kabupaten kota yang diselenggarakan di Balcone, Kabupaten Agam.

"Untuk menyamakan persepsi produk hukum tentang netralitas ASN. Bawaslu berharap ASN bisa memahami aturan karena dalam Pilkada biasanya ASN bisa saja terpengaruh untuk tidak netral," kata Benny.

Ia yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar itu mengungkap posisi kepala daerah yang menjabat dan kembali maju (Petahana) beresiko membuat netralitas ASN terpengaruh.

"Pasti terpengaruh bagaimanapun kepala daerah khususnya Petahana sangat mempengaruhi netralitas ASN. Bawaslu berkewajiban agar sama-sama ditaati termasuk postingan di media sosial," kata Benny.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c, ASN khususnya pegawai negeri sipil (PNS) telah diminta untuk menjaga etika terkait diri sendiri untuk wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

"Ada sanksi ringan menengah dan berat jika terbukti melanggar. Bawaslu hanya meneruskan ke Komisi ASN dalam hal dugaan pelanggaran," kata Benny.

Sosialisasi ini juga diberikan melalui materi yang disampaikan praktisi kepemiluan, Eliyanti dan Akademisi sekaligus Tim Pemeriksa Daerah, Muhammad Taufik.

"Isu netralitas ASN seringkali menjadi krusial hingga ini menjadi salah satu fokus pencegahan dan pengawasan dari Bawaslu," pungkas Benny.