Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengantisipasi enam masalah utama pelayanan publik di Ranah Minang yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dan merugikan masyarakat.
"Enam layanan publik itu menyangkut pendidikan, jaminan sosial, pedesaan, kepegawaian, pertanian, dan bencana," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Sabtu.
Yefri menjelaskan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan berkaitan dengan prosedur penggalangan sumbangan pendidikan oleh komite. Termasuk juga dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kemudian, Ombudsman menyoroti potensi maladministrasi pada sektor jaminan sosial. Hal ini berkaitan dengan masih ditemukannya masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Di sisi lain, terdapat masyarakat ekonomi menengah ke atas namun masuk DTKS.
Di sektor pedesaan potensi maladministrasi yang disoroti Ombudsman ialah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan nagari atau desa. Hal ini menyangkut prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atau nagari.
Selanjutnya, sambung dia, di sisi kepegawaian lembaga pengawas layanan publik tersebut mengantisipasi potensi maladministrasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).
"Potensi maladministrasi ini khususnya seleksi administrasi peserta CASN yang berkaitan dengan surat pengalaman kerja pada instansi asal yang diduga tidak benar," jelas pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan Provinsi Sumbar itu.
Potensi maladministrasi sektor pertanian dapat dilihat dari harga pupuk bersubsidi, biaya tambahan yang dikenakan kepada petani hingga kelangkaan pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, Ombudsman Sumbar juga menemukan perusahaan yang membeli sawit petani dengan harga murah.
Terakhir, ujar Yefri, masalah layanan publik terkini dan menjadi perhatian Ombudsman Sumbar ialah pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas bencana. Lebih spesifik, Ombudsman meminta pemerintah daerah memerhatikan kebutuhan balita, anak, perempuan dan kelompok lanjut usia.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan lembaga tersebut menerima satu pengaduan mengenai distribusi bantuan korban banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan pada Maret 2024.
"Ini menjadi perhatian Ombudsman bagaimana pemerintah daerah memastikan hak dasar penyintas seperti hunian, sanitasi, sadang, pangan dan sebagainya terpenuhi," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman antisipasi enam masalah layanan publik di Sumbar
Berita Terkait
Dukung Kelancaran Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Sumbar Beri Penghargaan untuk PLN UID Sumbar
Sabtu, 28 September 2024 12:18 Wib
PLN UID Sumbar bentuk desa derdaya Aia Dingin
Jumat, 27 September 2024 23:33 Wib
Cagub Sumbar Nomor Urut 1, Mahyeldi Sapa Masyarakat Dharmasraya
Jumat, 27 September 2024 19:45 Wib
Pergub Tata Niaga Gambir Sumbar untuk tingkatkan ekonomi petani
Jumat, 27 September 2024 19:14 Wib
BPBD terus upayakan evakuasi korban tertimbun longsor tambang emas
Jumat, 27 September 2024 18:46 Wib
Basarnas terjunkan tim cari korban tambang longsor di Solok Sumbar
Jumat, 27 September 2024 16:23 Wib
Pemkot Bukittinggi minta Pemprov Sumbar percepat penyaluran Dana Bagi Hasil 2023
Jumat, 27 September 2024 16:17 Wib
Polda Sumbar mengantisipasi daerah rawan jelang pilkada serentak
Jumat, 27 September 2024 15:58 Wib