Ombudsman Sumbar temukan sekolah diduga maladministrasi saat PPDB

id kepala ombudsman sumbar,ppdb,pungutan liar

Ombudsman Sumbar temukan sekolah diduga maladministrasi saat PPDB

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani saat diwawancarai di Padang terkait PPDB. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menemukan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi saat proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB berlangsung.

"Tahun ini, sudah ada satu laporan secara khusus yang masuk ke Ombudsman terkait PPDB," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Sabtu.

Yefri menjelaskan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi tersebut dilaporkan karena mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.

Selain itu, Ombudsman Sumbar juga menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah, padahal lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu telah menyampaikan penjualan seragam sekolah maupun pengutipan uang komite tidak dibenarkan ketika PPDB.

"Itu tidak boleh (menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite) tapi itu masih terjadi," ujarnya menegaskan.

Sebelum PPDB tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sederajat dibuka, Ombudsman Sumbar berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Menindaklanjutinya, Kemenag Provinsi Sumbar menerbitkan surat edaran agar sekolah tidak menjual seragam sekolah maupun pembayaran uang komite selama masa pendaftaran.

Pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan Provinsi Sumbar itu mengatakan juga sudah berkoordinasi dengan lebih dari 200 kepala sekolah menengah atas sederajat di Sumbar. Dari pertemuan itu, Ombudsman menemukan masih banyak kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait sumbangan, dan pungutan di satuan pendidikan.

Menurut dia, pemahaman dan pembekalan tentang aturan hukum penting untuk disampaikan kepada perangkat sekolah agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli.

"Ombudsman menegaskan ini perlu pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah," ujarnya menegaskan.

Terakhir, Ombudsman juga mendapati informasi bahwa cukup banyak masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli di sekolah, namun enggan melaporkannya dengan berbagai alasan. Untuk itu, lembaga itu berharap semua pihak turut aktif mengawasi kinerja layanan publik termasuk sekolah.