Polda Sumbar benarkan pemberhentian tidak dengan hormat tiga polisi

id ptdh polda sumbar,kapolda sumbar,tiga polisi sumbar ptdh,irjen suharyono

Polda Sumbar benarkan pemberhentian tidak dengan hormat tiga polisi

Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap tiga personel kepolisian di daerah itu.

"Pada sidang pertama ada tiga polisi diputus pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono di Padang, Jumat.

Irjen Polisi Suharyono menegaskan tidak menutup kemungkinan setelah sidang pertama masih ada PTDH terhadap personel Bhayangkara lainnya. Sebab, saat ini Polda setempat masih melakukan proses penyidikan terhadap anggota lainnya yang diduga melanggar atau menyimpang.

"Mungkin di berikutnya masih ada lagi yang menyusul tetapi kami tetap menunggu hasil sidang," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Langkah itu diambil untuk menghormati proses hukum yang masih bisa ditempuh oleh oknum anggota yang sedang diperiksa penyidik. Dengan kata lain, apabila tidak ada banding setelah sidang maka PTDH segera dilakukan.

Sebagai atasan penyidik Kapolda bisa menerima apabila dalam keputusan sidang terdapat banding oleh pihak yang diperiksa. Setelah banding, maka Kapolda bersama tim akan meneliti kembali apakah ada hal-hal yang bisa diterima atau tidak.

"Jadi, wajar kalau misalnya ada anggota yang kemudian sudah diputus bisa jadi putusan itu berubah atas putusan yang dilakukan komisi sidang kode etik," ujarnya.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1992 tersebut menambahkan PTDH terhadap tiga personel polisi itu merupakan bagian dari operasi serentak terkait narkoba dan pidana lainnya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Penerima penghargaan Adhi Makayasa 1992 tersebut menambahkan terdapat tiga macam sanksi terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan pidana. Pertama, tindakan disiplin, tindakan hukum dan terakhir PTDH.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumbar benarkan pemberhentian tidak dengan hormat tiga polisi