Pemkot Pariaman tindaklanjuti keluhan wisatawan terhadap perparkiran melalui medsos

id Pemkot Pariaman

Pemkot Pariaman tindaklanjuti keluhan wisatawan terhadap perparkiran melalui medsos

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Sumbar Reymond Chandra bersama tokoh adat dan masyarakat setempat mengonfirmasi terkait permasalahan sistem parkir yang dikeluhkan wisatawan melalui media sosial. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menindaklanjuti keluhan wisatawan terhadap oknum petugas parkir yang ada di objek wisata Pantai Cermin melalui media sosial (medsos) guna memberikan pembinaan dan menjaga citra pariwisata daerah.

"Saya bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat telah memanggil oknum petugas parkir tersebut, karena ini dapat mencoreng (citra) objek wisata di Kota Pariaman," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan unggahan di media sosial beredar informasi bahwa pengunjung pengguna kendaraan mobil di objek wisata itu dipaksa membayar Rp10 ribu per jam yang hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan.

Namun dari konfirmasi yang dilakukan, lanjutnya oknum petugas parkir tersebut meminta uang parkir Rp10 ribu karena pengunjung yang dimaksud telah memakirkan kendaraannya pada hari itu sebanyak dua kali.

Ia menyampaikan di lokasi pada hari terjadinya permasalahan tersebut dilaksanakan kegiatan anak-anak sehingga banyak pengendara menjemput dan mengantarkan anak-anaknya.

"Nah, permasalahan ini tentu dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman," katanya.

Ia mengatakan setelah mempertimbangan berbagai hal maka dirinya bersama tokoh adat dan masyarakat di daerah itu mengambil keputusan memberikan sanksi terhadap oknum petugas parkir tersebut.

"Sanksinya, pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir," ujarnya

Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir bahwa tarif parkir hanya berlaku untuk satu kali parkir.

Sedangkan besaran tarifnya yaitu untuk kendaraan roda dua pada hari biasa Rp3 ribu sedangkan pada libur nasional Rp5 ribu per sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat pada hari biasa Rp5 ribu sedangkan pada hari libur nasional Rp10 ribu per sekali parkir. Lalu untuk bus atau truk Rp15 ribu pada hari biasa dan Rp20 ribu pada hari libur nasional.

"Informasi tarif parkir telah dipajang di setiap lokasi objek di Pariaman," tambahnya.