Pemkot Pariaman komitmen wujudkan keterbukaan informasi publik

id Pemkot Pariaman

Pemkot Pariaman komitmen wujudkan keterbukaan informasi publik

Penjabat Walikota Pariaman, Sumbar Roberia (kanan) menerima buku QRCode PPID oleh gubernur setempat Mahyeldi pada Peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Tahun 2024 di Padang, Senin. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah itu guna terciptanya pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Badan publik memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Setiap informasi pada badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, kecuali yang bersifat rahasia negara,” kata Penjabat Walikota Pariaman Roberia saat menghadiri Peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Tahun 2024 di Padang, Senin. Ia mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan badan publik agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih akuntabel dan transparan.

Monev Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2024 merupakan tahapan awal dimulainya kegiatan Penilaian Badan Publik di provinsi itu pada tahun ini.

Pada Kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh bupati dan walikota di Sumbar dalam rangka mendukung keterbukaan informasi di daerah, serta penyerahan buku QRCode PPID oleh gubernur setempat kepada bupati dan walikota di daerah itu.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik.

“Monev keterbukaan informasi sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan KI sebagai lembaga independen yang lahir dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP bertugas untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut salah satunya yaitu melaksanakan monev badan publik.

“Sesuai dengan tema yang diambil Mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumbar, Pemprov Sumbar selalu berkomitmen untuk menjadikan badan publik yang transparan dan dapat diakses masyarakat,” tambahnya.