Dharmasraya terdepan terapkan DBH kelapa sawit untuk BPJamsostek

id BPJAMSOSTEK Cabang Solok,MPP Dharmasraya.,BPJS Ketenagakerjaan,Pemkab Dharmasraya

Dharmasraya terdepan terapkan DBH kelapa sawit untuk BPJamsostek

Bupati Dharmasaraya, Sutan Riska didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal kelapa sawit, Kamis.

Padang Aro (ANTARA) - Dharmasraya menjadi Kabupaten terdepan di Sumbar yang memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit bagi pekerja perkebunan informal.

"Rencana kedepannya juga akan memberikan perlindungan bagi tenaga keagamaan seperti imam masjid, ulama, gharim, guru mengaji dan tokoh adat seperti raja adat, bundo kandung, ninik mamak, KAN, LKAAM di kabupaten Dharmasraya," kata Bupati Dharmasraya Sutan Riska sekaligus Ketua Umum APKASI di Pulau Punjung, Kamis.

Dia mengatakan, ini merupakan bagian dari Program Menyala atau Mensejahterakan Masyarakat Dharmasraya.

Launching jaminan sosial Ketenagakerjaan dilakukan bersamaan dengan pembukaan/soft launching MPP Dharmasraya.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di serahkan langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, Dharmasraya mendaftarkan 5.200 tenaga kerja pekerja bagi pekerja perkebunan sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit daerah itu.

Bupati katanya, sangat mendukung program BPJS ketenagakerjaan dan berharap setelah terlindungi pekerja perkebunan sawit melalui DBH Sawit, kedepannya diharapkan semua ulama, garin, ustad terlindungi BPJS Ketenagakerjaan serta seluruh perangkat honorer.

Adapun program perlindungan yang diberikan yakni program dasar jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Manfaat dari jaminan dasar ini berupa santunan kematian Rp42 juta bagi ahli waris, beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta rupiah untuk dua orang anak.

Manfaat lainnya yaitu berobat dengan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang di laporkan, minimal Rp.70 juta.

Dia berharap, dengan dukungan Pemkab Dharmasraya kedepannya pekerja di Dharmasraya mendapatkan peningkatan manfaat perlindungan dalam bentuk tabungan di program Jaminan Hari Tua, berupa saldo tabungan plus bunga pengembangan lebih tinggi dari rata- rata suku bunga Bank dan tanpa biaya administrasi bulanan serta dapat di cairkan ketika pekerja mengundurkan diri/berhenti bekerja.