Jakarta (ANTARA) - Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Km 58 beberapa waktu lalu yang berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification Polda Jawa Barat.
Korban tersebut diketahui bernama Najwa Devira (22) asal Bogor. Rivan mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.
"Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian," ujarnya usai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang Selasa (9/4/2024).
Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi. "Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya," tambahnya.
Konferensi pers update identifikasi korban oleh Tim DVI itu dihadiri antara lain Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DIV (Disaster Victim Identification) Kombes Pol. dr.nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.
Kombes Pol. dr. Nariyana menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem. Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi. "Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ujarnya.
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut. Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," kata dia.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.
Berita Terkait
Jasa Raharja-Korlantas Polri wujudkan Kamseltibcarlantas pada World Water Forum
Minggu, 28 April 2024 10:03 Wib
Pengamat: Sinergi dan kolaborasi kunci utama kesuksesan penyelenggaraan mudik
Jumat, 26 April 2024 13:24 Wib
Jasa Raharja jamin seluruh korban Kereta Api Rajabasa terima santunan
Selasa, 23 April 2024 9:24 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri penutupan posko angkutan mudik Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 9:06 Wib
Dirut Jasa Raharja ungkap efektivitas program keselamatan dan penanganan kecelakaan
Jumat, 19 April 2024 9:17 Wib
Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Km 58
Selasa, 16 April 2024 10:33 Wib
Jasa Raharja tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni pantau arus balik
Senin, 15 April 2024 19:41 Wib
Jasa Raharja imbau pemudik kooperatif ikuti arahan petugas one way
Minggu, 14 April 2024 11:11 Wib