Dishub : Aturan jalan satu arah dikecualikan untuk kendaraan tertentu

id one way sumbar,satu jalur sumbar

Dishub : Aturan jalan satu arah dikecualikan untuk kendaraan tertentu

Jalan Padang-Bukittinggi akan menerapkan aturan jalan satu arah pada mudik Lebaran. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani menyebutkan aturan jalan satu arah (one way) yang diterapkan pada jalur Padang-Bukittinggi mulai 7-15 April 2024 dikecualikan untuk kendaraan tertentu.

"Ketentuan aturan jalan satu arah ini dikecualikan untuk kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri," katanya di Padang, Jumat.

Ia menyebut untuk kendaraan yang tidak masuk kategori urgen atau darurat, harus mematuhi aturan jalur satu arah yang telah ditetapkan.

Selain penerapan jalur satu arah di jalur Padang-Bukittinggi, Pemprov Sumbar juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik lebaran.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jum'at 05 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang -Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian, pada ruas jalan Padang - Padang Panjang - Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.

Selanjutnya untuk logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).

"Kita berharap semua pengendara bisa mematuhi aturan yang bertujuan untuk memberikan kelancaran bagi pengguna jalan saat libur lebaran," katanya.