Polres Padang Panjang ungkap delapan kasus Penyalahgunaan Narkotika (Video)

id Polres Padang Panjang

Polres Padang Panjang ungkap delapan kasus Penyalahgunaan Narkotika (Video)

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Wiyarso Wardoyo Putro, didampingi Wakapolres Kompol Syofian dan dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra dalam keterangan pers yang di gelar di Mapolres, Kamis sore (7/3).

Padang Panjang (ANTARA) - Pada periode Januari hingga 5 Maret 2024, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, ungkap delapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 186,17 gram dan ganja kering 1,12 gram.

Hal itu diungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Wiyarso Wardoyo Putro, didampingi Wakapolres Kompol Syofian dan dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra dalam keterangan pers yang di gelar di Mapolres, Kamis sore (7/3).

“Dari 8 kasus narkoba ini kami mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan serta 11 laki-laki dewasa, dengan barang bukti 186,17 gram dan 1,12 gram ganja kering,” kata Kartyana.

Dari 8 kasus narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polres Padang Panjang tersebut, jelas Kartyana, BB sabu dengan jumlah cukup besar 99,2 gram berawal dari giat Multi Sasaran yang di gelar Polres Padang Panjang dalam rangka pengamanan jelang Ramadhan di jembatan kembar Silaing Bawah, 4 Maret lalu.

“Saat kami melakukan razia, tersangka inisial EF dan RA, berusaha menghindari petugas, namun gelagat ini dicurigai personil kami dan kemudian berhasil mengamankan keduanya. Sebelumnya salah satu tsk di ketahui membuang satu bungkusan dan akhirnya di temukan yang ternyata isinya BB Sabu 99,2 gram yang kemudian berhasil diamankan,” jelas Kartyana.

Dari pengembangan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Padang Panjang, melakukan pengembangan tanggal 5 Maret dan akhirnya juga berhasil mengamankan pemasok BB ke EF dan RA di Kabupaten Agam, yakni W dan DA dengan BB sabu seberat 85,36 gram.

Ia menambahkan untuk 6 kasus lainnya yakni tanggal 02 Januari 2024. TKP di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur dengan tersangka ZN dengan BB Sabu 0,89 gr,

tanggal 09 Januari 2024. TKP di Nagari Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Tersangka SB, R, dan IN dengan BB Sabu 0,15 gr, tanggal 25 Januari 2024. TKP di Kelurahan Balai balai, Kecamatan Padang Panjang Barat. Tersangka SDS dan AA dengan BB ganja kering 1,12 gr, tanggal 09 Februari 2024. TKP di Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat. Tersangka N dengan BB Sabu 0,06 gr, tanggal 09 Februari 2024. TKP di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat. Tersangka inisial EK dengan BB Sabu 0,08 gr dan tanggal 28 Februari 2024. TKP di jalan St. Syahril, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Tersangka inisial HPU dengan BB Sabu 0,39 gr.

“Saat ini semua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kota Padang Panjang sebagai kota perlintasan sangat mudah diakses pelaku dan ini peredarannya sangat mengkhawatirkan. Untuk mengantisipasi peredaran narkoba ini butuh kerjasama dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah,” ungkap AKBP Kartyana.

Menyikapi hal ini Pj. Walikota Padang Panjang, mengapresiasi Kapolres dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut dan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak dalam menjaga generasi muda kota ini dari pengaruh narkoba.