Solok (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah menyalurkan manfaat santunan kepada pekerja Mustahik yang didaftarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok sebesar Rp528 juta sepanjang tahun 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin mengapresiasi Baznas Kota Solok yang telah membantu memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan sejak tahun 2019 kepada pekerja dengan kategori mustahik.
"Sebagai bentuk edukasi, transparansi dan akuntabilitas kami juga sampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, Baznas Kota Solok telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja mustahik sebesar Rp193,7 juta dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat pekerja mustahik/ahli waris sebesar Rp525 juta dan kami menyebutnya sebagai “the power of sedekah," katanya.
Dia mengatakan, BPJamsostek butuh kajian lebih lanjut dampak positif dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan dan diterima ahli waris sebagai antisipasi dampak negatif sosial dari kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan kejahatan sosial akibat kemiskinan yang dialami oleh ahli waris setelah kepala keluarga atau tulang punggung keluarga meninggal dunia.
"Semoga informasi ini juga menjadi pembelajaran bagi para pekerja untuk mendaftar sebagai pekerja BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena manfaat yang diterima dapat digunakan untuk melanjutkan kehidupan bagi keluarga yang di tinggalkan," ujarnya.
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus bagi peserta informal hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan serta Jaminan Kematian (JKm).
Jumlah uang yang dibayarkan peserta bahkan lebih murah dibandingkan biaya membeli sebungkus rokok bahkan pulsa internet tetapi tetap berhak mendapatkan manfaat yang sama dengan peserta formal misalnya santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Berita Terkait
Terus bergerak menuju Pilkada Pasbar 2024, Tuanku Mustika Yana daftar ke PKB
Kamis, 9 Mei 2024 19:04 Wib
Pemkab Agam jalin kerjasama 27 perguruan tinggi tingkat SDM aparatur sipil negara
Kamis, 9 Mei 2024 16:31 Wib
Pemkab Agam surati koperasi segera lakukan RAT
Kamis, 9 Mei 2024 16:30 Wib
Pemkot Sawahlunto periksa kesehatan korban bencana ke rumah dan posko pengungsi
Rabu, 8 Mei 2024 18:57 Wib
Solok Selatan terima opini WTP delapan kali dari BPK
Rabu, 8 Mei 2024 17:06 Wib
KPU Pasaman Barat seleksi tertulis calon anggota ppk untuk 11 kecamatan
Rabu, 8 Mei 2024 17:04 Wib
Pemkab Agam terbitkan 164.457 dokumen kependudukan sejak aplikasi SILETON
Rabu, 8 Mei 2024 17:03 Wib
Upaya kendalikan inflasi di Jambi
Rabu, 8 Mei 2024 15:44 Wib