BPJAMSOSTEK salurkan Rp528 juta santunan bagi peserta Mustahik

id BPJAMSOSTEK,berita solok,berita sumbar,BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK salurkan Rp528 juta santunan bagi peserta Mustahik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok Maulana Anshari Siregar menyerahkan santunan bagi peserta Mustahik yang didaftarkan oleh Baznas Kota Solok secara simbolis sebesar Rp528 juta, Senin. Antara/HO/BPJAMSOSTEK

Solok (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah menyalurkan manfaat santunan kepada pekerja Mustahik yang didaftarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok sebesar Rp528 juta sepanjang tahun 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin mengapresiasi Baznas Kota Solok yang telah membantu memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan sejak tahun 2019 kepada pekerja dengan kategori mustahik.

"Sebagai bentuk edukasi, transparansi dan akuntabilitas kami juga sampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, Baznas Kota Solok telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja mustahik sebesar Rp193,7 juta dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat pekerja mustahik/ahli waris sebesar Rp525 juta dan kami menyebutnya sebagai “the power of sedekah," katanya.

Dia mengatakan, BPJamsostek butuh kajian lebih lanjut dampak positif dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan dan diterima ahli waris sebagai antisipasi dampak negatif sosial dari kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan kejahatan sosial akibat kemiskinan yang dialami oleh ahli waris setelah kepala keluarga atau tulang punggung keluarga meninggal dunia.

"Semoga informasi ini juga menjadi pembelajaran bagi para pekerja untuk mendaftar sebagai pekerja BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena manfaat yang diterima dapat digunakan untuk melanjutkan kehidupan bagi keluarga yang di tinggalkan," ujarnya.

Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus bagi peserta informal hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan serta Jaminan Kematian (JKm).

Jumlah uang yang dibayarkan peserta bahkan lebih murah dibandingkan biaya membeli sebungkus rokok bahkan pulsa internet tetapi tetap berhak mendapatkan manfaat yang sama dengan peserta formal misalnya santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.