Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat menegaskan bahwa isu bom di dalam pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berawal dari canda seorang penumpang berinisial FF (63).
"Salah seorang penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Kualanamu keberangkatan pukul 10.00 WIB melontarkan canda saat meletakkan barang ke rak di atas tempat duduk penumpang," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di Parik Malintang, Kamis.
Ia mengatakan canda tersebut terdengar oleh pramugari yang bertugas, lalu melaporkannya kepada pihak bandara sehingga penumpang harus diturunkan paksa untuk menjalani pemeriksaan.
Ia menyampaikan canda tersebut membuat penumpang dan maskapai penerbangan serta otoritas bandara panik sehingga meresahkan masyarakat luas.
"Jadi bercanda bisa menjadi sebuah ancaman," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang melontarkan canda dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat calon penumpang pesawat atau akan memasuki bandara agar mematuhi aturan serta bertindak secara bijak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Ketua AOC BIM Eko Pujianto mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan canda berkaitan dengan bom di dalam pesawat maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
"Kami melakukan penurunan atau 'off road' terhadap penumpang tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan setelah menurunkan penumpang tersebut pihaknya menyerahkannya kepada otoritas bandara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tegaskan isu bom di dalam pesawat berawal dari canda
Berita Terkait
Peringati Hari Bumi, PLN tegaskan komitmen pada bisnis berkelanjutan
Kamis, 9 Mei 2024 22:41 Wib
Terkait Persoalan Tambang Air Dingin, Pemprov Sumbar Tegaskan Keputusan Sudah Diambil Tidak Perlu Ada Rapat Lagi
Kamis, 9 Mei 2024 7:26 Wib
Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:39 Wib
Pakar tegaskan Starlink harus kantongi izin operasional resmi
Senin, 6 Mei 2024 14:46 Wib
Akvindo tegaskan tembakau alternatif bukan bagi generasi muda
Senin, 29 April 2024 23:26 Wib
Bank Indonesia tegaskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat untuk jaga NKRI
Jumat, 19 April 2024 14:07 Wib
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Penyempurnaan Nama Masjid Raya sebagai Wujud Penghargaan atas Jasa Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Jumat, 19 April 2024 6:24 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 11:34 Wib