Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice pada Senin (29/1).
Penyerahan Surat Ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Padang M Fatria didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera di kantor Kejari setempat.
"Penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Perja No. 15 tahun 2020," kata M Fatria usai penyerahan.
Ia menyebutkan, tiga tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif itu adalah Iryanto Yahya, Kurniati, dan Ronaldo Pramana Putra. Sedangkan korban bernama Racel Gustyan.
"Dengan dilakukannya penghentian penuntutan ini maka perkara diselesaikan di luar persidangan, dan ketiga tersangka tidak perlu dihadapkan ke pengadilan dan berakhir di penjara," katanya.
Sementara Budi Sastera menjelaskan penghentian penuntutan itu diberikan kepada tiga tersangka karena memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat tersebut adalah baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, korban dan tersangka sudah berdamai tanpa syarat, masyarakat menyambut positif, dan adanya penyesalan dari tersangka yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa perkara yang menjerat ketiga tersangka berawal dari perselisihan antar anak yang kemudian karena emosi berujung pada tindak pidana dan melibatkan orang tua salah satu anak.
Perselisihan itu terjadi di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Budi mengatakan Kejari Padang akan terus menerapkan semangat keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana ringan yang terjadi di kota setempat selagi memenuhi persyaratan.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan penerapan dari azas ultimum remedium yang berarti pemidanaan adalah jalan terakhir, tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara," jelasnya.
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat eksekusi aset tanah terpidana perkara korupsi
Jumat, 26 Juli 2024 19:37 Wib
Realisasi serapan anggaran semester I Pasbar 35,40 persen, Kajari: Pemkab harus lakukan percepatan
Senin, 22 Juli 2024 19:23 Wib
Momen HBA, Kajari Pasaman Barat ingatkan netralitas Adhyaksa saat Pilkada 2024
Senin, 22 Juli 2024 19:18 Wib
Kejari Padang sidik empat perkara dugaan korupsi periode Januari-Juni 2024
Senin, 22 Juli 2024 18:40 Wib
Kejaksaan ancam tuntutan tinggi bagi pengedar narkoba di Sumbar
Senin, 22 Juli 2024 18:20 Wib
Kejari Solok Selatan fokus tuntaskan tersangka korupsi SPAM
Senin, 22 Juli 2024 16:12 Wib
Kejaksaan Pasaman Barat targetkan 100 kantong dalam aksi donor darah
Kamis, 18 Juli 2024 12:16 Wib
Kejaksaan Negeri dan Pemkot Sawahlunto sinergi selenggarakan operasi pasar murah
Rabu, 17 Juli 2024 16:05 Wib