Jasa Raharja-Korlantas Polri lakukan asistensi rekayasa lalu lintas di Bali

id Jasa Raharja

Jasa Raharja-Korlantas Polri lakukan asistensi rekayasa lalu lintas di Bali

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kanan). (Antara/HO-Humas Jasa Raharja).

Padang (ANTARA) - Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan asistensi rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali pada Selasa (09/01/2024).

"kegiatan ini penting dilakukan guna memperkuat koordinasi antarlintas terkait," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Rabu.

Rekayasa lalu lintas tersebut dipimpin langsung Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan bersama Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Polisi Eddy Djunaedi, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan jajaran Korlantas lainnya.

Dalam arahannya, Kakorlantas mengatakan asistensi ditujukan untuk memperkuat kinerja lintas instansi. Harapannya, tindakan di lapangan terkoordinasi dengan baik.

Lebih lanjut Aan menyampaikan dari hasil evaluasi masih terdapat beberapa catatan penting yang harus ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di wilayah Bali. Salah satunya masih sering terjadi kemacetan ketika volume kendaraan meningkat.

"Ini menjadi salah satu perhatian kita. Namun jangan sampai rekayasa lalu lintas yang diterapkan hanya jadi pemindahan sumber kemacetan di tempat lain," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan panduan tentang bagaimana para petugas di lapangan melakukan pengambilan keputusan secara koordinatif dari masing-masing instansi terkait.

"Tentunya harus sesuai tupoksi, SOP, dan kebutuhan ketika pelaksanaan rekayasa jalan," ujarnya.

Salah satu upaya yang akan terus dilakukan adalah mengoptimalkan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas.

"Ini adalah salah satu wadah efektif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi terkait mengatur strategi-strategi di bidang lalu lintas, termasuk untuk penanganan kasus kasus kasuistis," tambah Rivan.

Berbagai arahan dalam asistensi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis (rakernis) lintas instansi.