Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat tertibkan APS di tujuh kecamatan

id Tertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar,Pasaman barat

Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat tertibkan APS di tujuh kecamatan

Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024. Antara/HO-Bawaslu Pasaman Barat.

Simpang Empat,- (ANTARA) - Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat(Sumbar) telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar menyerupai alat peraga kampanye(APK) Pemilu 2024 di tujuh kecamatan.

"Empat kecamatan lagi yakni Ranah Batahan, Lembah Melintang, Sasak Ranah Pasisie dan Talamau belum ditertibkan. Dalam waktu dekat akan kita tertibkan," kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan tujuh kecamatan yang telah ditertibkan adalah Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Sungai Aur, Kecamatan Parit Koto Balingka dan Kecamatan Sungai Beremas.

"Sekitar 1.000 APS kita tertibkan. Saat ini alat peraga yang berupa baliho dan spanduk itu diamankan di kantor Panitia Pengawas Kecamatan masing-masing," katanya.

Dalam penertiban itu, katanya, empat tim disebar di empat zona guna mempermudah dan mempercepat penertiban.

Adapun alat peraga sosialisasi yang ditertibkan adalah yang memiliki unsur ajakan dan terdapat nomor urut calon. Sejumlah spanduk dan baliho dibongkar petugas, termasuk di Pusat Kota Simpang Empat.

Tim gabungan itu terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup. Penertiban dimulai sejak Selasa (21/11)

Pihaknya sebelumnya telah menyurati partai politik mengenai pemasangan alat peraga sosialisasi itu.

"Alat peraga sosialisasi itu juga sudah banyak yang ditertibkan oleh partai politik dan ditutup," katanya.

Ia menambahkan ada sekitar tujuh ribu alat peraga sosialisasi yang ditertibkan secara mandiri oleh caleg atau partai politik.