Bawaslu Pasaman Barat peroleh anggaran pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp10,7 miliar

id Bawaslu Pasaman Barat,Bupati Pasaman Barat Hamsuardi ,Berita pasbar,Berita sumbar

Bawaslu Pasaman Barat peroleh anggaran pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp10,7 miliar

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi (peci putih) dan Ketua Bawaslu Pasaman Barat saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp10,7 miliar, Selasa (14/11/2023). Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperoleh anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 sebesar Rp10, 7 miliar dari pemerintah setempat.

"Hari ini kita telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemkab Pasaman Barat. Penandatanganan ini diselenggarakan di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa Politik Pasaman Barat, Selasa. (14/11)," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Selasa

Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pasaman Barat atas bantuan dana hibah itu. Dana itu akan digunakan sebagai pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.

"Anggaran ini sudah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 367 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah untuk Pilkada," ujarnya.

Ia menyebutkan dana yang diberikan itu dirasa cukup sesuai dengan kebutuhan tahapan pengawasan Pilkada nantinya.

"Anggaran itu akan dipergunakan dalam setiap tahapan pengawasan agar tercipta Pilkada Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, lancar dan damai," katanya.

Ia menjelaskan dibandingkan anggaran pengawasan Pilkada 2020 lalu terjadi kenaikan karena saat itu anggaran pengawasan sebesar RpRp9,8 miliar dengan 19 nagari atau desa.

Sedangkan saat ini terjadi penambahan jumlah nagari menjadi 90 nagari.

Dengan kenaikan jumlah nagari itu maka secara otomatis jumlah tenaga adhoc Bawaslu akan bertambah dari 19 menjadi 90 orang.

Selain itu dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 1.034 menjadi 1.286 maka petugas akan bertambah.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan pemberian dana hibah ke Bawaslu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan dana hibah sebesar 40 persen di anggaran perubahan 2023 dan 60 persen di tahun anggaran 2024.

Ia mengharapkan anggaran itu dapat mencukupi dan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.

"Semoga dengan anggaran ini tidak mengurangi semangat dalam mengawal demokrasi di Pasaman Barat. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pasaman Barat siap menghadapi Pilkada 2024," Ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar Bawaslu Pasaman Barat dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan di setiap penggunaan anggaran itu karena anggaran ini cukup banyak. ***2***