Majelis Wali Amanat jelaskan wewenang SAU pada pemilihan rektor Unand

id Pemilihan rektor universitas Andalas, pemilihan rektor Unand, universitas Andalas,Majelis Wali Amanat jelaskan wewenang ,padang

Majelis Wali Amanat jelaskan wewenang SAU pada pemilihan rektor Unand

12 bakal calon Rektor Universitas Andalas berfoto bersama usai mendapatkan nomor urut sementara di Padang, Selasa, (26/9/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat menjelaskan kewenangan Senat Akademik Universitas (SAU) perguruan tinggi tersebut terkait pemilihan rektor Unand yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Intinya, dalam peraturan MWA ini ada kawan-kawan yang memiliki interpretasi lain, tetapi MWA secara resmi sudah menjelaskan persepsinya," kata Sekretaris MWA Unand Prof Febrin Anas Ismail di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Prof Febrin terkait gugatan pemilihan rektor Unand yang dilayangkan sejumlah akademisi dari perguruan tinggi itu ke PTUN Padang.

Prof Febrin yang juga Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unand menjelaskan pada dasarnya hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan persepsi dari penggugat terhadap Peraturan MWA mengenai pemilihan Rektor Unand periode 2023-2028.

"Jadi, yang dipermasalahkan itu adalah pelimpahan kewenangan ke SAU," kata Prof Febrin yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Mekanika Teknik dan Rekayasa Struktur pada Fakultas Teknik Unand.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 disebutkan bahwa dalam proses pemilihan rektor, MWA diberikan kewenangan membuat peraturan pemilihan rektor. Dengan kata lain, terdapat aturan turunan dari PP Nomor 95 yang mengatur tentang pendirian Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH).

Sehingga dalam pemilihan Rektor Unand periode 2023-2028, MWA menyiapkan mekanisme aturan tersebut secara bertahap yang dimulai dari dosen kemudian naik ke SAU dan terakhir melalui MWA.

"Interpretasi kita, kalau sudah diatur dalam Peraturan MWA yang diberikan kewenangan dan telah disetujui Dikti, itulah yang diberlakukan," kata dia menjelaskan.

Sementara, lanjut dia, penggugat menganggap SAU tidak berhak karena tidak berada di dalam MWA. Namun, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan penggugat dan siap diuji di pengadilan.

"Intinya, kami terbuka karena ini negara hukum dan diuji saja di pengadilan," ucapnya.

Tambahan informasi, panitia pemilihan Rektor Unand telah menyerahkan nomor urut sementara bakal calon rektor perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa tersebut.

Setelah penyerahan nomor urut sementara, Prof Febrin mengatakan, setelah MWA akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan nomor urut definitif. Setelah disahkan, MWA akan membawa ke tahap penjaringan di tingkat dosen.

Nantinya setiap dosen memilih tiga nama bakal calon dan diikuti dengan perengkingan satu hingga 12 sesuai jumlah yang mendaftar sebagai calon Rektor Unand. Kemudian, panitia masuk pada tahap penjaringan tingkat senat.

"Setelah itu, tiga besar yang didapatkan dari SAU akan maju ke tingkat MWA dan baru di MWA kita putuskan satu nama yang mendapatkan suara paling banyak," kata dia menjelaskan.