Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan diversi bagi pelaku "Jumping" motor berinisial MH (13) yang menewaskan korban berusia delapan tahun pada Senin (18/9) lalu.
"Diversi akan kami terapkan karena usia pelaku masih tiga belas tahun, sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adransyah Putra di Padang, Senin.
Untuk diketahui diversi merupakan cara penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut Dedy diversi dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak mulai dari keluarga korban, pelaku, pekerja sosial dari Dinas Sosial, dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jika nanti upaya diversi tercapai maka proses terhadap MH akan dialihkan ke luar peradilan, jika tidak tercapai maka proses tetap dilanjutkan dengan catatan tetap mengikuti Undang-undang SPPA dalam proses hukumnya," jelasnya.
Ia membeberkan dari komunikasi dengan pihak keluarga korban, korban pada prinsipnya telah bersedia memaafkan pelaku namun saat ini yang bersangkutan sedang di luar daerah.
Dalam melakukan diversi para pihak harus saling berhadap-hadapan disaksikan oleh Penyidik, dan nantinya hasil diversi akan dibarengi dengan kelengkapan administrasi secara formil
"Saat ini pihak keluarga korban belum bisa datang, kami menjadwalkan pekan depan para pihak bisa bertemu termasuk keluarga korban," katanya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan selain karena usia pelaku yang masih tiga belas tahun, ancaman pasal yang menjerat pelaku juga tidak lebih dari lima tahun sehingga diversi bisa dilakukan.
Pasal tersebut adalah 359 KUHPidana yang memuat ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Jadi sampai saat ini status MH masih Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) sampai diversi dilaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari aksi "Jumping" yang dilakukan salah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MH di pekarangan Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Senin (18/9) sore.
Saat itu pelaku berusaha mengangkat bagian depan motornya, namun kehilangan kendali sehingga menabrak bagian dinding Masjid.
Dinding yang tertabrak oleh sepeda motor langsung roboh dan menimpa korban berusia delapan tahun yang sedang berwudhu di baliknya.
Pada bagian lain, video yang merekam peristiwa nahas itu telah beredar secara luas di dunia maya sejak usai kejadian. ***2***
Berita Terkait
Sovia Lorent usung semangat perubahan pada Pilkada Padang
Kamis, 9 Mei 2024 23:19 Wib
Peringati Hari Buruh dan Palang Merah Internasional, SPSPsumbangkan 310 kantong darah ke PMI
Kamis, 9 Mei 2024 17:19 Wib
Keren! UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang sebagai Memory of the World Asia Pacific
Kamis, 9 Mei 2024 1:32 Wib
Pemkot Padang gandeng Blue Bird wujudkan transportasi berbasis listrik
Rabu, 8 Mei 2024 20:18 Wib
Pemkot Padang serahkan dana hibah untuk Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 18:59 Wib
Pemkot Padang perbaiki tiga ruas jalan dengan DBH dan DAK
Rabu, 8 Mei 2024 18:59 Wib
Empat siswa Padang Panjang ikuti seleksi Paskibra tingkat Sumbar
Rabu, 8 Mei 2024 17:34 Wib
Upaya kendalikan inflasi di Jambi
Rabu, 8 Mei 2024 15:44 Wib