Polresta Padang terapkan diversi dalam kasus "jumping" motor berujung maut

id Polresta Padang,Berita sumbar,Berita padang

Polresta Padang terapkan diversi dalam kasus "jumping" motor berujung maut

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan diversi bagi pelaku "Jumping" motor berinisial MH (13) yang menewaskan korban berusia delapan tahun pada Senin (18/9) lalu.

"Diversi akan kami terapkan karena usia pelaku masih tiga belas tahun, sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adransyah Putra di Padang, Senin.

Untuk diketahui diversi merupakan cara penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menurut Dedy diversi dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak mulai dari keluarga korban, pelaku, pekerja sosial dari Dinas Sosial, dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jika nanti upaya diversi tercapai maka proses terhadap MH akan dialihkan ke luar peradilan, jika tidak tercapai maka proses tetap dilanjutkan dengan catatan tetap mengikuti Undang-undang SPPA dalam proses hukumnya," jelasnya.

Ia membeberkan dari komunikasi dengan pihak keluarga korban, korban pada prinsipnya telah bersedia memaafkan pelaku namun saat ini yang bersangkutan sedang di luar daerah.

Dalam melakukan diversi para pihak harus saling berhadap-hadapan disaksikan oleh Penyidik, dan nantinya hasil diversi akan dibarengi dengan kelengkapan administrasi secara formil

"Saat ini pihak keluarga korban belum bisa datang, kami menjadwalkan pekan depan para pihak bisa bertemu termasuk keluarga korban," katanya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan selain karena usia pelaku yang masih tiga belas tahun, ancaman pasal yang menjerat pelaku juga tidak lebih dari lima tahun sehingga diversi bisa dilakukan.

Pasal tersebut adalah 359 KUHPidana yang memuat ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Jadi sampai saat ini status MH masih Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) sampai diversi dilaksanakan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari aksi "Jumping" yang dilakukan salah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MH di pekarangan Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Senin (18/9) sore.

Saat itu pelaku berusaha mengangkat bagian depan motornya, namun kehilangan kendali sehingga menabrak bagian dinding Masjid.

Dinding yang tertabrak oleh sepeda motor langsung roboh dan menimpa korban berusia delapan tahun yang sedang berwudhu di baliknya.

Pada bagian lain, video yang merekam peristiwa nahas itu telah beredar secara luas di dunia maya sejak usai kejadian. ***2***