Lubukbasung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliar satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (25/9)
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubuk Basung, Senin, mengatakan trenggiling kondisi sehat, berusia sekitar tiga tahun, berjenis kelamin betina dan berat lima kilogram.
"Ini berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi. Kita juga melepasliar burung hantu di lokasi tersebut," katanya.
Ia mengatakan, trenggiling itu merupakan penyerahan Dodi Erianto (43) warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (24/9) malam.
Satwa itu masuk ke dalam perkarangan warung miliknya. Melihat satwa tersebut, Dodi langsung melaporkan ke petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar.
"Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut dan membawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.
Trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Berita Terkait
Pemkot Padang Sosialisasikan Pilkada bagi Pemilih Pemula
Kamis, 14 November 2024 15:19 Wib
Pemkot Pariaman luncurkan enam inovasi pelayanan perizinan untuk 2025
Kamis, 14 November 2024 15:04 Wib
Damkar Agam pemadaman 98 kebakaran selama 2024
Kamis, 14 November 2024 14:35 Wib
Diskominfo Padang Panjang belajar pengelolaan E-Media dari Diskominfotiksan Dumai
Kamis, 14 November 2024 13:50 Wib
Pemkot Pariaman evaluasi standar layanan perizinan guna tingkat pelayanan
Kamis, 14 November 2024 13:48 Wib
Program Smart City Padang Panjang Terealisasi 70 Persen Lebih
Kamis, 14 November 2024 12:46 Wib
Pesisir Selatan prioritaskan pembangunan puskesmas pembantu di setiap nagari
Kamis, 14 November 2024 10:05 Wib
DAK untuk pembangunan potensi ekonomi di Pesisir Selatan
Kamis, 14 November 2024 10:02 Wib