KPU: 115 bacaleg Pasaman Barat tidak memenuhi syarat
Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencatat 115 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat 2024 tidak memenuhi syarat.
"Dari 565 bacaleg yang mendaftar setelah verifikasi perbaikan hanya 450 orang yang memenuhi persyaratan dan 115 orang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat yang ditemukan itu, kata dia, adalah nomor induk kependudukan (NIK) atau nama pada KTP, ijazah, dan profil pada sistem informasi pencalonan berbeda, model BB pernyataan tidak dicentang atau tidak ditandatangani dan tidak bermeterai atau salah upload (unggah).
Selain itu, ijazah tidak dileges oleh sekolah yang menerbitkan dan tidak oleh yang berwenang, ijazah hilang tetapi tidak dilengkapi dengan pengganti ijazah sesuai dengan format yang disediakan, dan surat keterangan sehat jasmani, rohani, atau narkoba masih berupa penyataan masih proses.
Hal lainnya, lanjut dia, surat keterangan pengadilan masih menggunakan nama orang lain atau masih memakai pernyataan masih dalam proses, dokumen pencantuman gelar, dan menggunakan ijazah yang tidak semestinya tidak dileges.
Selanjutnya surat pengajuan pemberhentian, surat tanda terima pemberhentian dan surat keputusan pemberhentian tidak di-upload, inkrah pengadilan dari lapas atau salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pengumuman di media tidak di-upload.
"Terhadap yang tidak memenuhi syarat itu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi atau perbaikan mulai 6 sampai 11 Agustus 2023. Partai politik segera melengkapinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan," katanya.
Selain itu, kata dia, partai politik masih bisa menukar bakal calon legislatif dengan syarat disetujui oleh dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai politik. Parpol peserta Pemilu 2024 juga bisa melengkapi jumlah bacaleg sesuai dengan kuota kursi kembali.
"Pendaftaran awal sebanyak 629 bacaleg. Setelah perbaikan berkurang menjadi 565 orang. Dengan adanya masa perbaikan ini, partai politik bisa kembali menambah jumlah bacaleg dan juga bisa memindahkan daerah pemilihan calon bersangkutan asal ada persetujuan DPP," jelasnya.
Setelah masa perbaikan maka pada tanggal 12—15 Agustus 2023, kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pascapencermatan rancangan calon sementara.
Pada tanggal 16—17 Agustus 2023 pengusulan daftar calon sementara (DCS), pada tanggal 18 Agustus 2023 penetapan DCS, dan pada tanggal 19—23 Agustus pengumuman DCS baru. Setelah itu, minta tanggapan masyarakat.
"Dari 565 bacaleg yang mendaftar setelah verifikasi perbaikan hanya 450 orang yang memenuhi persyaratan dan 115 orang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat yang ditemukan itu, kata dia, adalah nomor induk kependudukan (NIK) atau nama pada KTP, ijazah, dan profil pada sistem informasi pencalonan berbeda, model BB pernyataan tidak dicentang atau tidak ditandatangani dan tidak bermeterai atau salah upload (unggah).
Selain itu, ijazah tidak dileges oleh sekolah yang menerbitkan dan tidak oleh yang berwenang, ijazah hilang tetapi tidak dilengkapi dengan pengganti ijazah sesuai dengan format yang disediakan, dan surat keterangan sehat jasmani, rohani, atau narkoba masih berupa penyataan masih proses.
Hal lainnya, lanjut dia, surat keterangan pengadilan masih menggunakan nama orang lain atau masih memakai pernyataan masih dalam proses, dokumen pencantuman gelar, dan menggunakan ijazah yang tidak semestinya tidak dileges.
Selanjutnya surat pengajuan pemberhentian, surat tanda terima pemberhentian dan surat keputusan pemberhentian tidak di-upload, inkrah pengadilan dari lapas atau salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pengumuman di media tidak di-upload.
"Terhadap yang tidak memenuhi syarat itu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi atau perbaikan mulai 6 sampai 11 Agustus 2023. Partai politik segera melengkapinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan," katanya.
Selain itu, kata dia, partai politik masih bisa menukar bakal calon legislatif dengan syarat disetujui oleh dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai politik. Parpol peserta Pemilu 2024 juga bisa melengkapi jumlah bacaleg sesuai dengan kuota kursi kembali.
"Pendaftaran awal sebanyak 629 bacaleg. Setelah perbaikan berkurang menjadi 565 orang. Dengan adanya masa perbaikan ini, partai politik bisa kembali menambah jumlah bacaleg dan juga bisa memindahkan daerah pemilihan calon bersangkutan asal ada persetujuan DPP," jelasnya.
Setelah masa perbaikan maka pada tanggal 12—15 Agustus 2023, kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pascapencermatan rancangan calon sementara.
Pada tanggal 16—17 Agustus 2023 pengusulan daftar calon sementara (DCS), pada tanggal 18 Agustus 2023 penetapan DCS, dan pada tanggal 19—23 Agustus pengumuman DCS baru. Setelah itu, minta tanggapan masyarakat.