DCS DPRD Kabupaten Agam terdapat Keterwakilan Perempuan Nol Persen

id Bacaleg, nol persen,KPU Agam, Dapil, keterwakilan perempuan Oleh Okta Muhlia, SE, M.Si

DCS DPRD Kabupaten Agam terdapat Keterwakilan Perempuan Nol Persen

Okta Muhlia, SE, M.Si - Koordinator Kabupaten Agam Akademi Pemilu dan Demokrasi. (ANTARA/Doc.Pribadi)

Lubukbasung (ANTARA) - Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam sebanyak 566 calon dari 16 partai politik telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Agam pada 18 Agustus 2023 melalui Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 175 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Pengumuman DCS dilakukan selama 5 (lima) hari yaitu mulai 19 Agustus 2023 sampai dengan 23 Agustus 2023. Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan juga diatur dimana saja pengumuman itu dilakukan, yaitu paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah, serta laman dan media social KPU kabupaten/kota.

Jika kita lihat pengumuman DCS DPRD Kabupaten Agam yang dibuat KPU Kabupaten Agam pada laman web resmi KPU Kabupaten Agam tidak terdapat file Pengumuman Nomor 431/PL.02.1-Pu/1306/2023 sebagaimana yang dipublish pada media sosial resmi KPU Kabupaten Agam.

Pada laman web resmi KPU Kabupaten Agam tersebut hanya terdapat link untuk mengunduh file Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 175 Tahun 2023 yang memuat DCS DPRD Kabupaten Agam masing-masing partai politik yang sudah ditetapkan. Dan tidak ada imbauan atau petunjuk bagaimana dan kemana masukan dan tanggapan masyarakat tentang DCS DPRD Kabupaten Agam disampaikan.

Namun petunjuk mengenai masukan dan tanggapan masyarakat tentang DCS DPRD Kabupaten Agam terdapat pada postingan media sosial KPU Kabupaten Agam tanggal 19 Agustus 2023 dan berita web KPU Kabupaten Agam tanggal 21 Agustus 2023 dengan judul Tetapkan 566 DCS, KPU Kabupaten Agam Catat Keterwakilan Perempuan Capai 36,57 Persen.

Jika kita perhatikam lebih jauh Pengumuman DCS DPRD Kabupaten Agam yang dibuat oleh KPU Kabupaten Agam berbeda dengan pengumuman DCS DPRD Provinsi Sumatera Barat pada laman web resmi KPU Provinsi Sumatera Barat. Dan 19 KPU kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat, memiliki versi pengumuman DCS masing-masing.

Sementara itu pada media sosial dan web resmi Bawaslu Kabupaten Agam tidak ditemukan adanya sosialisasi atau imbauan untuk mencermati dan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS DPRD Kabupaten Agam yang telah ditetapkan.

Jika kita lakukan stalking pada media social Bawaslu Kabupaten Agam dua minggu terakhir isinya adalah tentang ucapan selamat kepada pimpinan baru, koordinasi, rakor dan rakernis. Belum ada publish atau sosialisasi tupoksi Bawaslu Kabupaten terhadap dua tahapan yang sedang berjalan, baik pada masa pencalonan ataupun terkait daftar pemilih tambahan.

Menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, sampai dengan berakhirnya masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS DPRD Kabupaten Agam tanggal 28 Agustus 2023, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS DPRD Kabupaten Agam yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Agam.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi kita bersama, mengingat pentingnya peran masyarakat dalam mencermati DCS DPRD Kabupaten Agam untuk memastikan bahwa calon anggota legislatif yang akan mereka pilih, benar telah memenuhi syarat dan memiliki track record yang baik.

Kita mendorong KPU Kabupaten Agam dan Bawaslu Kabupaten Agam untuk mempublis DCS DPRD Kabupaten Agam dengan maksimal termasuk dengan membuka data profil masing-masing calon, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan menentukan pilihannya dengan tepat.

Dari 566 Bacaleg yang ditetapkan dalam DCS DPRD Kabupaten Agam, terdiri dari 359 laki-laki dan 207 perempuan. Secara keseluruhan keterwakilan perempuan mencapai angka 36, 57%. Bacaleg perempuan terbanyak berasal dari PDIP sebanyak 19 orang atau 42,22%.

Partai Demokrat yang memiliki ketua DPC perempuan hanya mampu menempatkan Bacaleg perempuan dalam DCS DPRD Kabupaten Agam sebanyak 17 orang atau 37,78%.

Jika dilihat dari persentasenya maka persentase keterwakilan perempuan tertinggi dari PSI yaitu 50% atau 2 orang dari 4 orang Bacaleg yang ditetapkan dalam DCS DPRD Kabupaten Agam, disusul oleh Partai Perindo 47,06%, Partai Ummat 43,59%, PDIP 42, 22 %, PKB 40, 91%, Partai Demokrat 37,78%, PBB dan Partai Golkar 35,56% dan Partai Gelora 34,38%.

Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKS, Partai Hanura, PAN dan PPP memiliki keterwakilan perempuan dalam Bacaleg DCS DPRD Kabupaten Agam sebanyak 33,33% dan terakhir Partai Buruh 25%.

Yang menarik perhatian pada pengumuman DCS DPRD Kabupaten Agam terdapatnya keterwakilan perempuan dari Partai Buruh secara keseluruhan sebanyak 25% atau kurang dari ketentuan wajib 30%, dan pada salah satu dapil terdapat Nol persen keterwakilan perempuan dari Partai Buruh.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan yang menyebutkan Persyaratan pengajuan Bakal Calon meliputi daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.

Seharusnya DCS DPRD Kabupaten Agam dari Partai Buruh pada Dapil 2 tidak dapat ditetapkan karena tidak memenuhi persyaratan wajib 30% keterwakilan perempuan sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bagi KPU Kabupaten Agam dalam menetapkan DCT DPRD Kabupaten Agam, atau mungkin KPU Kabupaten Agam memiliki penafsiran yang berbeda terhadap ketentuan Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

KPU Kabupaten Agam harus menjelaskannya kepada masyarakat agar semua informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan rakyat. Agar masyarakat juga dapat tercerdaskan dalam memahami dan mengikuti tahapan Pemilu 2024 ini, sehingga terwujud Pemilu yang berkualitas.

Bawaslu Kabupaten Agam sebagai lembaga pengawas kita harapkan bisa hadir untuk memastikan semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam DCS DPRD Kabupaten Agam yang telah diumumkan juga bisa kita lihat, bahwa tidak semua DCS DPRD Kabupaten Agam memiliki alamat tempat tinggal di Kabupaten Agam.

Setidaknya terdapat 60 Bacaleg yang memiliki alamat diluar Kabupaten Agam, bahkan ada yang diluar Provinsi Sumatera Barat. Partai Politik yang memiliki Bacaleg beralamat diluar Kabupaten Agam paling banyak adalah PDIP sebanyak 12 orang, disusul oleh PKB 8 orang, Partai Demokrat 7 orang, Partai Gelora dan Partai Nasdem masing-masing 6 orang, Partai Gerindra dan PBB masing-masing 5 orang, Partai Golkar 4 orang, Partai Ummat 3 orang, PPP 2 orang, serta PAN dan PKS masing-masing 1 orang.

Sementara itu Bacaleg dari Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Perindo dan PSI semua memiliki alamat Kabupaten Agam.

Kita mendorong KPU Kabupaten Agam dan Bawaslu Kabupaten Agam dapat melakukan sosialisasi dengan berbagai cara agar informasi tentang Bacaleg ini dapat terpublis dan terinformasikan kepada masyarakat dengan baik.

Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 perlu tau informasi dan profil calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. (Penulis adalah Koordinator Kabupaten Agam Akademi Pemilu dan Demokrasi).***