Kejari Pasaman Barat optimalkan penegakan hukum secara humanis kedepankan rasa keadilan

id Kejari Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Kejari Pasaman Barat optimalkan penegakan hukum secara humanis kedepankan rasa keadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra saat menjelaskan sejumlah perkara yang sedang ditangani, Minggu (23/7/2023). Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengoptimalkan penegakan hukum humanis dengan penghentian penuntutan atau restorative justice mengedepankan rasa keadilan.

"Selama tahun 2023 ini sudah menghentikan penuntutan atau restorative justice sebanyak delapan perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.

Menurutnya pelaksanaan restorative justice sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Dari delapan perkara itu yakni empat perkara tindak pidana narkotika terhadap pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

Daru hasil informasi tersangka merupakan korban sehingga butuh rehabilitasi. Berdasarkan itu maka dilakukan penghentian penuntutan dan rehabilitasi sehingga diharapkan mereka tidak menjadi pelaku narkotika.

"Ini menjadi atensi dan merupakan penegakan hukum yang humanis. Kita tidak hanya melakukan kepastian hukum tetapi juga rasa keadilan," ujarnya.

Ia menilai jika tersangka itu pecandu narkoba dan dilakukan penahanan bergabung dengan tahanan lainnya maka tidak tertutup kemungkinan tersangka menjadi pengedar bukan pecandu lagi.

"Berdasarkan pertimbangan itulah maka perkara narkotika itu dihentikan dan tersangkanya direhabilitas," ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat terkait jika ada mantan tersangka yang dihentikan penuntutan atau restorative justice maka akan dilatih di Balai Latihan Kerja untuk melatih mereka nanti agar bisa mencari kerja.

Restorative justice, katanya, intinya adakah memberikan rasa keadilan kepada tersangka dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan seperti semula.

"Empat perkara lain yang penuntutannya dihentikan adalah perkara berkaitan dengan orang harta benda atau oharda," sebutnya. ***2***