Bawaslu Agam menyosialisasikan tata cara pengajuan seketa Pemilu ke Parpol

id Bawaslu Agam,Berita agam,Berita sumbar

Bawaslu Agam menyosialisasikan tata cara pengajuan seketa Pemilu ke Parpol

Komisioner Bawaslu Agam sedang memimpin rapat koordinasi. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal mengunjungi kantor sekretariat partai politik untuk menyosialisasikan tata cara pengajuan sengketa Pemilu agar pengurus memahaminya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo di Lubukbasung, Minggu, mengatakan kunjungan itu bakal dilakukan pada Juni dan Juli 2023 atau sebelum penetapan daftar calon sementara.

"Kita bakal mengunjungi seluruh partai politik dan sebelum mengunjungi, kita bakal menghubungi pengurus partai politik tersebut," katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan itu dalam rangka agar pengurus partai politik memahami tata cara mengajukan sengketa Pemilu.

Dengan cara itu, pengurus partai politik tidak kesulitan dan pengajuan sengketa tersebut merupakan hak dari partai politik.

"Pengalaman Pemilu 2019, masih banyak partai politik yang tidak memahami dalam mengajukan sengketa," katanya.

Ia mengingatkan pengurus partai politik untuk melengkapi alat bukti yang menjadi bahan saat sidang ajudikasi nantinya.

Apabila alat bukti lengkap, tambahnya, maka Bawaslu Agam bakal menindaklanjutinya.

"Alat bukti itu dasar kita untuk menindaklanjuti sengketa tersebut ke sidang ajudikasi," katanya.

Ia menambahkan pada Pileg 2014 sebanyak 11 sengketa yang diajukan partai politik terkait pencalonan dan pada 2019 sebanyak delapan sengketa.

Sengketa itu akibat daftar calon sementara tidak memenuhi syarat setelah surat kesehatan, ijazah, SKCK dan lainnya masih kurang.

"Semua sengketa pada 2019 tersebut diproses saat penetapan DCS," katanya.