Sumbar tunggu SK Penjabat Bupati Mentawai dari Kemendagri

id Pj Bupati Mentawai, Sumbar,padang

Sumbar tunggu SK Penjabat Bupati Mentawai dari Kemendagri

Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo. (ANTARA/Dok pribadi)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai yang akan habis masa jabatan pada 22 Mei 2023.

"Pemprov Sumbar sudah mengirimkan surat ke Kemendagri tentang penunjukan Pj Bupati Mentawai. Sekarang kita masih menunggu," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo di Padang, Kamis.

Ia mengatakan masih tersisa waktu sekitar satu minggu ke depan untuk menunggu SK Mendagri yang dijadikan sebagai dasar bagi pelantikan Penjabat tersebut.

Jika SK Mendagri terlambat diterima sehingga pelantikan Pj Bupati Mentawai tidak bisa dilakukan pada 22 Mei 2023, maka Pemprov Sumbar akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) bupati untuk melaksanakan tugas kepala daerah hingga Pj bupati dilantik.

Menurutnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku surat Pemprov Sumbar ke Kemendagri itu juga memuat nama usulan Pj Bupati Mentawai dari Gubernur Sumbar dan DPRD Kabupaten Mentawai.

Gubernur Sumbar mengusulkan tiga nama yang bisa ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Mentawai sementara DPRD Mentawai juga mengirimkan tiga usulan nama.

Tahun lalu, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, nama yang ditunjuk Mendagri adalah Sekda Mentawai Martinus Dahlan.

Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Martinus Dahlan menjadi Pj Bupati Mentawai pada 22 Mei 2022.

Jabatan Pj Bupati Mentawai itu berakhir pada 22 Mei 2023 dan akan diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau bisa dengan pejabat yang berbeda.