Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengawasi warung kelambu yang menjual dan melayani pembeli pada siang hari sehingga dapat mengganggu umat muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci ramadan.
"Sama dengan pada tahun-tahun sebelumnya, kami meminta kepada pengusaha makanan untuk mulai membuka usahanya sore hari yaitu untuk persiapan berbuka puasa," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan Pemkot Pariaman telah mengeluarkan edaran yang ditandatangani oleh penjabat walikota setempat terkait larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari selama bulan suci ramadan.
Edaran tersebut, lanjutnya telah diunggah di akun media sosial milik Dinas Satpol-PP dan Damkar Pariaman agar dapat diketahui oleh masyarakat khususnya pedagang makanan dan minuman yang ada di daerah itu.
Ia menyampaikan jika ditemukan pedagang berjualan makanan dan minuman pada siang hari selama bulan suci ramadan maka pihaknya akan melaksanakan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan maka kami terapkan pembinaan terlebih dahulu namun jika masih berjualan di siang hari maka akan kami terapkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda)," katanya.
Ia mengatakan pihaknya lebih mengutamakan menerapkan pembinaan daripada menerapkan sanksi sesuai dengan Perda karena sanksi pada Perda akan merugikan pedagang tersebut.
Pihaknya, lanjutnya membuka peluang bagi masyarakat luas untuk melaporkan pedagang makanan dan minuman yang berjualan di siang hari selama bulan ramadan baik melalui personil Satpol-PP dan aparat pemerintahan lainnya maupun melalui akun media sosial milik organisasi perangkat daerah tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Roni Kardinal mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan terkait pedagang makanan di daerah itu yang berjualan di siang hari.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia terhadap rumah makan tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi warga nobar Semi Final Piala Asia U23
Senin, 29 April 2024 17:35 Wib
Pemkot Pariaman evaluasi pelaksanaan Piaman Barayo
Minggu, 28 April 2024 14:20 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib