Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi kejahatan siber yang dapat terjadi selama Bulan Suci Ramadhan, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.
"Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi Antara, Sabtu.
Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.
Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.
Usman juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.
Selain itu, dia juga meminta kepada PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.
"PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," kata dia.
Usman menjelaskan bahwa Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Usman menyampaikan bahwa upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber. (*)
Berita Terkait
Polda Sumbar aktifkan patroli siber di masa pilkada 2024
Kamis, 5 September 2024 12:26 Wib
Ketua MPR nilai sudah saatnya Indonesia segera hadirkan Angkatan Siber
Jumat, 16 Agustus 2024 12:02 Wib
Prancis laporkan lebih dari 140 serangan siber Olimpiade
Rabu, 14 Agustus 2024 8:51 Wib
Kelola risiko Wi-Fi publik agar terhindar dari ancaman siber
Sabtu, 6 Juli 2024 12:00 Wib
Pelayanan di Pemkab Agam tak terdampak serangan siber PDNS
Jumat, 5 Juli 2024 14:06 Wib
Anies ingin struktur pertahanan siber dibangun serius
Minggu, 7 Januari 2024 20:21 Wib
Prabowo tegaskan kemampuan SDM jadi inti untuk tangkal ancaman siber
Minggu, 7 Januari 2024 20:18 Wib
Kaspersky ungkap tiga alasan perlunya perlindungan keamanan ponsel
Senin, 14 Agustus 2023 9:42 Wib