JAMSOSTEK Cabang Solok serahkan santunan Rp216 Juta kepada keluarga korban pekerja rentan
Arosuka, (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat menyerahkan santunan sebesar Rp216 juta kepada ahli waris tukang ojek yang meninggal dunia saat melakukan pekerjaannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar di Arosuka, Kamis mengatakan yang diserahkan kepada ahli waris terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, beasiswa pendidikan dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai total sebesar Rp216 juta.
"Almarhum merupakan peserta BPJamsostek, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp216 juta," katanya.
Dia menjelaskan, peserta yang diberikan santunan ini merupakan masyarakat yang terdaftar atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk kepesertaan 1.300 tukang ojek dan gharim Masjid di Kabupaten Solok tahun 2022 sampai 2023.
“Salah satu yang menerima pada hari ini memang peserta yang dibiayai oleh Pemda Kabupaten Solok dari Paninggahan,” katanya.
Dia menyampaikan, turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja bernama Jurman tentu akan sangat memberatkan keluarga besar, khususnya istri dan dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Jurman," ujarnya.
Almarhum Jurman merupakan jasa transportasi ojek di Nagari Paninggahan dan didaftarkan Pemkab Solok menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2022.
Istri dari almarhum Jurman yaitu Susi mengatakan, keluarganya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.
“Saya dengan tulus berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Solok, sebelumnya saya berpikir bahwa hidup itu menikah, membesarkan anak, kerja dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja," ujarnya.
Menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS terus menggalakkan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja baik pekerja formal penerima upah seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja mandiri/ informal seperti nelayan, pedagang, petani, supir angkot, becak, driver ojol hingga pekerja seni berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di samping itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Solok memberikan santunan kepada ahli waris jasa transportasi tukang ojek yang meninggal dunia saat melakukan pekerjaan senilai Rp216 juta.
Ia berharap santunan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris.
Selain itu, ia berharap agar program BPJamsostek tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok yang lainnya. (*)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar di Arosuka, Kamis mengatakan yang diserahkan kepada ahli waris terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, beasiswa pendidikan dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai total sebesar Rp216 juta.
"Almarhum merupakan peserta BPJamsostek, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp216 juta," katanya.
Dia menjelaskan, peserta yang diberikan santunan ini merupakan masyarakat yang terdaftar atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk kepesertaan 1.300 tukang ojek dan gharim Masjid di Kabupaten Solok tahun 2022 sampai 2023.
“Salah satu yang menerima pada hari ini memang peserta yang dibiayai oleh Pemda Kabupaten Solok dari Paninggahan,” katanya.
Dia menyampaikan, turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja bernama Jurman tentu akan sangat memberatkan keluarga besar, khususnya istri dan dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Jurman," ujarnya.
Almarhum Jurman merupakan jasa transportasi ojek di Nagari Paninggahan dan didaftarkan Pemkab Solok menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2022.
Istri dari almarhum Jurman yaitu Susi mengatakan, keluarganya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.
“Saya dengan tulus berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Solok, sebelumnya saya berpikir bahwa hidup itu menikah, membesarkan anak, kerja dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja," ujarnya.
Menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS terus menggalakkan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja baik pekerja formal penerima upah seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja mandiri/ informal seperti nelayan, pedagang, petani, supir angkot, becak, driver ojol hingga pekerja seni berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di samping itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Solok memberikan santunan kepada ahli waris jasa transportasi tukang ojek yang meninggal dunia saat melakukan pekerjaan senilai Rp216 juta.
Ia berharap santunan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris.
Selain itu, ia berharap agar program BPJamsostek tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok yang lainnya. (*)