Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat koordinasi kepatuhan program jaminan sosial Ketenagakerjaan guna segmen jasa konstruksi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan, seluruh pemberi kerja jasa konstruksi yang melaksanakan proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran APBN, APBD, maupun swasta di wilayah Kabupaten Dharmasraya wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan sejak awal pelaksanaan proyek guna memastikan kepastian perlindungan bagi para pekerja terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Berdasarkan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan katanya, pada 2024 hanya 12 persen proyek konstruksi yang terdaftar di BPJAMSOSTEK, sehingga masih banyak proyek-proyek konstruksi belum terlidungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan padahal risiko pekerjaannya cukup tinggi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemberi kerja jasa konstruksi yang pekerjanya mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian namun belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wajib memberikan santunan sebesar manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau ahli waris.
Pentingnya peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemkab Dharmasraya berharap agar kepatuhan pemberi kerja jasa konstruksi di Kabupaten Dharmasraya semakin meningkat, sehingga kesejahteraan pekerja sektor konstruksi dapat terjamin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal.
"Kami berharap pada kegiatan-kegiatan infrastruktur yang ada di P-APBD maupun APBD, mulai dari pemeliharaan ringan hingga berat, pastikan sudah mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan-jaminannya," ujarnya.
Arahan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman umum APBD TA 2025 agar target capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan peningkatan minimal 20 persen dari tahun sebelumnya dapat di penuhi pada tahun ini.