Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap Z (40) warga Monggong Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubukbasung yang diduga memiliki Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (11/3) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Akp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Minggu, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar seberat 2,07 gram, telpon genggam dan lainnya.
"Sabu-sabu itu dibungkus di dalam tisu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan untuk mengelabui anggota. Saat penangkapan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan itu atas laporan dari masyarakat terkait Z diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika dan sedang memiliki atau menguasai sabu-sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan diduga pelaku.
Dengan didampingi para saksi dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi memberikan informasi kepada pihaknya terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika, namun ia tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mendukung pihak Polres Agam dalam pemberantasan pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Ketika ada informasi bahwa di sekitar tempat tinggalnya ada orang yang di curigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, segera informasikan ke pihak Sat Narkoba Polres Agam maupun Bhabinkamtibmas.
"Laporan tersebut akan segera kami tanggapi dengan menurunkan anggota ke lokasi," katanya.
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Polisi pastikan Rio Reifan tidak direhabilitasi
Jumat, 3 Mei 2024 16:00 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib