Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap Z (40) warga Monggong Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubukbasung yang diduga memiliki Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (11/3) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Akp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Minggu, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar seberat 2,07 gram, telpon genggam dan lainnya.
"Sabu-sabu itu dibungkus di dalam tisu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan untuk mengelabui anggota. Saat penangkapan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan itu atas laporan dari masyarakat terkait Z diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika dan sedang memiliki atau menguasai sabu-sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan diduga pelaku.
Dengan didampingi para saksi dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi memberikan informasi kepada pihaknya terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika, namun ia tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mendukung pihak Polres Agam dalam pemberantasan pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Ketika ada informasi bahwa di sekitar tempat tinggalnya ada orang yang di curigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, segera informasikan ke pihak Sat Narkoba Polres Agam maupun Bhabinkamtibmas.
"Laporan tersebut akan segera kami tanggapi dengan menurunkan anggota ke lokasi," katanya.
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib