Kemen PPPA kawal penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Jambi

id kekerasan seksual,kekerasan seksual anak,KemenPPPA,jambi

Kemen PPPA kawal penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Jambi

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan Kemen PPPA terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual dengan korban 11 anak dan pelaku seorang perempuan berinisial NT (25) di Jambi.

"UPTD PPA Provinsi Jambi telah bergerak cepat dan mendampingi korban serta orang tua korban untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku ke Polda Jambi," kata Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, ada 11 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, yakni sembilan anak laki-laki dan dua anak perempuan dengan rentang usia sekitar 8 - 15 tahun.

Namun terduga pelaku masih mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban anak-anak tersebut.

Terduga pelaku NT diketahui memiliki penyewaan PlayStation dimana para korban sering bermain di penyewaan tersebut.

Nahar menegaskan Kemen PPPA dan UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus mengawal dan mendalami kasus kekerasan seksual tersebut, terlebih adanya indikasi traumatis pada korban yang membutuhkan layanan psikologis lebih lanjut.

"Peksos (pekerja sosial) dan psikolog akan melakukan assessment lebih lanjut kepada para korban sehingga dapat dipastikan tindakan dan perlindungan apa saja yang perlu dilakukan untuk pemulihan trauma serta tidak adanya indikasi penyimpangan seksual pada para korban," kata Nahar.

Saat ini Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus ini lebih lanjut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemen PPPA kawal penanganan kekerasan seksual 11 korban anak di Jambi