Polresta Padang kandangkan ratusan kendaraan berknalpot brong

id polresta padang,razia kendaraan,knalpot brong

Polresta Padang kandangkan ratusan kendaraan berknalpot brong

Kapolresta Padang saat meninjau ratusan sepeda motor yang ditindak karena menggunakan knalpot brong di halaman kantor Polresta Padang pada Selasa (31/1). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindak 114 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong sejak awal Januari 2023.

"Dari penindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang sepanjang Januari ini, ada 114 kendaraan yang ditindak karena menggunakan knalpot brong," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap di Padang, Selasa.

Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Padang didampingi oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Alfin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kasat Reserse Narkoba Kompol Al Indra, dan pejabat lainnya.

Ia mengatakan ratusan kendaraan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 91 unit, sementara untuk mobil sebanyak 23 unit.

Ratusan kendaraan hasil penindakan tersebut langsung diamankan di Mapolresta Padang untuk selanjutnya dikenakan tilang.

Ferry mengatakan untuk menjemput kendaraan para pemilik diwajibkan untuk mengganti knalpot brong yang terpasang di kendaraan dengan knalpot standar.

"Selagi pemilik kendaraan tidak mengganti knalpotnya dengan knalpot standar, maka kendaraan itu tidak bisa dibawa pulang," jelasnya.

Ferry menjelaskan sebagai implikasi dari syarat penggantian knalpot serta kelengkapan surat-surat, maka ratusan kendaraan yang memakai knalpot brong akan diamankan di Polresta Padang dalam satu bulan.

Ia menjelaskan penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap kendaraan berknalpot brong adalah tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

"Banyak masyarakat yang mengadu kepada kami bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong telah mengganggu ketenangan serta meresahkan," jelasnya.

Bahkan, katanya, salah seorang jemaah Masjid dalam kegiatan "Jumat Curhat" Kapolresta Padang, mengadukan bahwa knalpot brong yang mengeluarkan bunyi bising mengganggu pelaksanaan ibadah.

"Sebagai tindak lanjut dari aduan dan keluhan masyarakat itu maka Polresta Padang melalui Satlantas melakukan penindakan," katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Alfin menjelaskan pihaknya terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas di kota setempat.