500 hektare perkebunan kelapa sawit masyarakat Solok Selatan mendapat program peremajaan

id BPDP-KS replanting,replanting sawit,solok selatan

500 hektare perkebunan kelapa sawit masyarakat Solok Selatan mendapat program peremajaan

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Solok Selatan Admi Zulkhairi (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Solok Selatan (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) membantu petani di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk meremajakan atau replanting 500 hektare kebun kelapa sawit rakyat pada 2023.

"BPDP-KS memberikan target meremajakan kelapa sawit 500 hektare pada 2023 dan sampai sekarang sudah ada dua kelompok tani yang mengajukan proposal dengan luas 180 hektare," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Solok Selatan Admi Zulkhairi, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan, kelompok yang mengajukan peremajaan tersebut yaitu Talao Mandiri 70 hektare serta usaha dan doa110 hektare.

Saat ini katanya, pihaknya sedang melakukan pengukuran lahan yang di usulkan dan untuk kelompok tani usaha dan doa kemungkinan luas lahannya berkurang hingga 50 persen.

Hal ini katanya, karena petani hanya pakai perkiraan saat menilai luas lahannya sehingga hasilnya tidak akurat.

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang berubah saat mengajukan peremajaan pada tahun ini seperti apabila dulu satu KK maksimal empat hektar sekarang per KTP empat hektare.

Selain itu juga di dalam Permentan 03 Tahun 2022 harus ada surat bebas kawasan lindung gambut dan surat keterangan kawasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Kalau sebelumnya kata dia, surat keterangan bebas kawasan hutan cukup satu saja seperti Dinas kehutanan Provinsi.

Selanjutnya syarat usulan sekarang harus memiliki foto udara tetapi masih ditoleransi karena keterbatasan peralatan dan sumber dayanya.

Terakhir untuk Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) atau calon petani penerima bantuan dan calon lokasi lahan yang akan ditanami di keluarkan oleh Pemkab setempat dan dievaluasi oleh Provinsi hingga Kementerian.

Untuk syarat lainnya masih sama yaitu untuk mendapatkan dana peremajaan ini, minimal luas lahannya 50 hektare dengan jarak terluar 10 km dan tidak berada di kawasan hutan dan bersedia diremajakan.

Dia mengimbau, masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tua atau dari bibit kurang bagus memanfaatkan kesempatan peremajaan ini.

Setiap kelompok yang mendapat bantuan peremajaan ini dibantu Rp30 juta per hektare mulai dari penebangan hingga penanaman.

Untuk pembelian bibit oleh kelompok harus kepada penangkar yang sudah bersertifikat atau telah mendapat izin dari BP2MB Sumbar untuk menghindari penanaman bibit palsu.