Bukittinggi (ANTARA) - Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Bukittinggi, Sumatera Barat dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman mereka masing-masing dengan kasus berbeda.
Seluruh WBP secara resmi bebas dan dijemput oleh keluarganya di Lapas Kelas II A Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam, Selasa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIA Bukittinggi, Marten mengatakan pembebasan bersyarat (PB) merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani minimal dua per tiga dari hukuman pidana yang harus dijalaninya.
“Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat resiko,” kata Marten.
Ia menyebut sepanjang 2022 Lapas Kelas IIA Bukittinggi sudah memberikan hak-hak integrasi kepada puluhan (WBP) dari berbagai macam perkara pidana.
"Semua merangkap Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) maupun hak-hak lainnya, PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan," katanya.
Ia mengatakan PB adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani masa pidananya minimal sembilan bulan.
"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan," katanya.
Menurutnya, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WBP yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada.
"Kemudian nantinya Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat menyetujui usulan pemberian Remisi," ujarnya.
Usulan pemberian PB juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.
Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
“Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” pungkas Marten.
Berita Terkait
Polri Kerahkan Tim SSDM bantu pemulihan korban banjir Sumbar
Kamis, 16 Mei 2024 10:53 Wib
Jalur alternatif Padang - Bukittinggi rawan longsor
Rabu, 15 Mei 2024 17:55 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan bencana ke Agam dan Tanah Datar
Selasa, 14 Mei 2024 19:38 Wib
Sumbar berduka, YBM dan Srikandi PLN Bukittinggi santunimasyarakat terdampak banjir dan longsor
Senin, 13 Mei 2024 20:14 Wib
Jalan Padang - Bukittinggi via Malalak kembali bisa dilewati
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Polda Sumbar kerahkan ratusan personel bantu penanganan bencana
Minggu, 12 Mei 2024 14:28 Wib
BMCKTR Sumbar kebut pembersihan material longsor di jalur Malalak
Minggu, 12 Mei 2024 13:17 Wib
Gubernur perintahkan RSAM Bukittinggi terima semua korban bencana
Minggu, 12 Mei 2024 11:03 Wib