Kejaksaan bakal menindak perusahaan menunggak iuran BPJAMSOSTEK

id BPJAMSOSTEK Cabang Solok,iuran BPJAMSOSTEK,BPJS Ketenagakerjaan ,Berita sumbar

Kejaksaan bakal menindak perusahaan menunggak iuran BPJAMSOSTEK

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metra Wijaya foto bersama dengan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar usai menyerahkan Surat Kuasa Khusus. (Antara/Erik)

Padang Aro (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat, menyerahkan 10 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Solok untuk menindak perusahaan atau pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran kepesertaan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar saat dihubungi di Solok, Senin, mengatakan dengan SKK ini maka Kejaksaan akan memberikan surat teguran, pemanggilan dan meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik 10 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran.

"Penyerahan SKK ini merupakan bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang untuk menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk manfaat perlindungan dari program jaminan sosial tenaga kerja," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa tercapai karena didukung oleh semua lini baik instansi pemerintah maupun swasta.

BPJAMSOSTEK kata dia, bersinergi dengan Kejakasaan Negeri Kota Solok untuk menindak Badan Usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan tegas ini BPJS Ketenagakerjaan Kota Solok telah melakukan edukasi terkait manfaat kepada pemberi kerja.

Selain itu juga mempersuasi agar melakukan pembayaran, dan melakukan kontrol kualitas pelayanan melalui survei pelanggan, kontak pengaduan dan pembinaan mitra kerja layanan.

Pihaknya mendorong perusahaan supaya mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial serta tertib dalam membayar iuran karena sudah menjadi hak yang diterima oleh pekerja guna memberikan kenyamanan saat bekerja.

"Memberikan jaminan sosial pada karyawan merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja," ujarnya.