Simpang Empat (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membantah tegas tudingan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena masih belum melepaskan empat orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
"Tidak ada yang melanggar aturan dan melanggar HAM. Kami berpegang pada aturan yang ada," tegas Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan di Talu, Sabtu.
Menurutnya pada Jumat (7/10) kelompok massa mengaku anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Lapas Kelas III Talu.
Ia mengatakan aksi tersebut berawal dari adanya surat dari pihak penasehat hukum terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2022 yang intinya mendesak pihak Lapas Kelas III Talu untuk membebaskan empat orang tahanan pihak Pengadilan Pasaman Barat itu.
Namun pihaknya menolak tuntutan itu karena masih ada perpanjangan masa penahanan hingga 13 November 2022 yang dibuktikan dengan adanya petikan putusan pengadilan dan laporan permohonan upaya banding oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dengan kata lain, katanya, putusan yang menetapkan vonis terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman kurungan selama 15 hari, belum bersifat memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Namun hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi dasar hukum terkait tindak lanjut putusan perkara itu.
Ia menyebutkan sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara itu.
"Jika memang ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menambah sehari pun masa penahanan seseorang," tegasnya.*
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Peduli, Bupati Sabar AS Antarkan Bantuan Ke Agam dan Tanah Datar
Minggu, 19 Mei 2024 5:13 Wib
Produksi padi Januari-April 2024 di Pasaman Barat 40.819 ton
Sabtu, 18 Mei 2024 20:14 Wib
"Sinergi kolaborasi untuk negeri", IDI Pasbar dekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat Kinali
Sabtu, 18 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Pasaman Barat tekankan netralitas PPK saat Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
Pemkab Pasaman Barat sosialisasikan rehabilitasi rumah terdampak gempa
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib
Pramuka Peduli, Kwarcab 0308 Pasaman salurkan 200 paket sembako
Sabtu, 18 Mei 2024 4:48 Wib
Pemkab Pasaman kembali raih Opini WTP ke-11 kali Berturut-turut
Jumat, 17 Mei 2024 22:35 Wib
34 orang calon anggota panwaslu kecamatan di Pasaman Barat ikuti tes wawancara
Jumat, 17 Mei 2024 17:16 Wib