Tolak bebaskan tahanan, Lapas Talu Pasbar bantah langgar prosedur

id Lapas pasaman, tahanan, prosedur

Tolak bebaskan tahanan, Lapas Talu Pasbar bantah langgar prosedur

Aksi massa yang meminta tahanan dilepaskan di Lembaga Pemasyarakatan Talu Kabupaten Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membantah tegas tudingan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena masih belum melepaskan empat orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

"Tidak ada yang melanggar aturan dan melanggar HAM. Kami berpegang pada aturan yang ada," tegas Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan di Talu, Sabtu.

Menurutnya pada Jumat (7/10) kelompok massa mengaku anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Lapas Kelas III Talu.

Ia mengatakan aksi tersebut berawal dari adanya surat dari pihak penasehat hukum terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2022 yang intinya mendesak pihak Lapas Kelas III Talu untuk membebaskan empat orang tahanan pihak Pengadilan Pasaman Barat itu.

Namun pihaknya menolak tuntutan itu karena masih ada perpanjangan masa penahanan hingga 13 November 2022 yang dibuktikan dengan adanya petikan putusan pengadilan dan laporan permohonan upaya banding oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dengan kata lain, katanya, putusan yang menetapkan vonis terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman kurungan selama 15 hari, belum bersifat memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat.

Namun hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi dasar hukum terkait tindak lanjut putusan perkara itu.

Ia menyebutkan sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara itu.

"Jika memang ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menambah sehari pun masa penahanan seseorang," tegasnya.*