KPU ungkap DPB Kota Bukittinggi sebanyak 87.189 pemilih

id KPU Kota Bukittinggi,Pemilu 2024,Berita Bukittinggi,Berita sumbar,Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU ungkap DPB Kota Bukittinggi sebanyak 87.189 pemilih

Masyarakat menggunakan hak pilihnya di Pemilu Bukittinggi. KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di daerah itu yang mengungkap data sebanyak 87.189 pemilih akan berpartisipasi di Pemilu 2024 (Antara/Alfatah)

Bukittinggi (ANTARA) - KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di daerah itu yang mengungkap data sebanyak 87.189 pemilih akan berpartisipasi di Pemilu 2024.

Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, Zulwida Rahmayeni mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, rakor KPU Bukittinggi menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan berjumlah 87.189 pemilih.

“Rinciannya adalah pemilih laki-laki 42.893 orang dan pemilih perempuan 44.296 yang tersebar di tiga kecamatan, kita menerima masukan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, Badan Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi dan KPU Republik Indonesia," kata Zulwida di Bukittinggi, Jumat.

Zulwida mengatakan Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan 2022 merupakan rapat koordinasi terakhir sesuai dengan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.

“KPU kabupaten kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dan berkala dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Menurutnya, KPU Kota Bukittinggi melakukan PDPB mulai Maret 2021 hingga September 2022 dan di November 2021 regulasi PDPB diundangkan dalam bentuk PKPU 6 tahun 2021 dengan tetap menggunakan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir.

"Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17, dan 20 tentang pemilu bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Eri Vatria dari Bawaslu Kota Bukittinggi mengungkapkan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, Bawaslu berharap bisa menjadi basis data bagi KPU.

“Daftar pemilih merupakan hasil dari KPU sendiri maupun rekomendasi-rekomendasi dari Bawaslu atau pihak-pihak terkait lainnya, daftar itu sudah merupakan data terupdate," kata Eri.

Ia mengatakan diantara data yang diperoleh berasal dari data warga meninggal di kelurahan, cabang Dinas Pendidikan, TNI Polri serta data disabiltas dari tujuh sekolah luar biasa di Kota Bukittinggi .

“Dari penyandang disabilitas tersebut, ada 113 pemilih yang berpotensi memilih pada Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya.