Sawahlunto (ANTARA) - BAZNas Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, mengalami peningkatan jumlah pengumpulan zakat sehingga BAZNas kota itu dapat menambah jumlah mustahiq yang menerima penyaluran zakat.
Ketua BAZNas Kota Sawahlunto, Edrizon Effendi, di Sawahlunto, Selasa mengatakan bahwa terhitung sampai Agustus 2022 jumlah pengumpulan zakat oleh BAZNas telah mencapai Rp4,4 miliar.
"Alhamdulillah, terlihat peningkatan jika dibandingkan dari tahun 2021 kemaren dimana sampai Desember jumlahnya Rp4,5 miliar, sementara sekarang pada 2022 ini baru di Agustus sudah Rp4,4 miliar. Jadi kita optimis sampai Desember tahun ini nanti bisa mencapai target pengumpulan sampai Rp5,1 miliar, " kata dia.
Ia menyebut dengan makin meningkat jumlah pengumpulan zakat itu, berdampak langsung pada bertambahnya jumlah mustahiq yang menerima penyaluran zakat dari BAZNas.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan beberapa faktor pendorong bertambahnya jumlah pengumpulan zakat di BAZNas Sawahlunto adalah bertambahnya zakat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Sawahlunto.
"Awalnya dulu dari PNS ini yang dibayarkan untuk zakat itu hanya dari gaji, namun sekarang juga dari tunjangan itu dibayarkan zakatnya. Sehingga ini berpengaruh cukup signifikan meningkatkan jumlah zakat yang dikumpulkan BAZNas," kata dia.
Kemudian pendorong lainnya disebutkan Wali Kota Deri adalah bertambahnya lembaga/instansi dan perusahaan-perusahaan yang membayarkan zakatnya kepada BAZNas.
"Kami mengapresiasi BAZNas Sawahlunto yang kinerjanya semakin baik sehingga semakin banyak pihak yang percaya untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNas. Pesan kami ini amanah yang harus dijaga dan dikelola sesuai syariat oleh BAZNas," ujar dia berharap.
Wali Kota Deri Asta menilai salah satu hal yang meningkatkan kepercayaan publik pada BAZNas Sawahlunto adalah proses verifikasi faktual yang dilaksanakan bagi setiap mustahiq calon penerima zakat.
"BAZNas Sawahlunto telah terlihat berkomitmen dalam menjalankan amanah menyalurkan zakat. Dengan cara verifikasi faktual sehingga yang menerima zakat benar-benar yang berhak artinya memang masuk dalam kriteria mustahiq, untuk itulah tahapan verikasi sampai peninjauan ke lapangan itu diperlukan," kata dia.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Mantan Pj Wali Kota Sawahlunto Zefnihan berterima kasih kepada Kemendagri
Jumat, 26 April 2024 8:59 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Bunda PAUD Ny. Genny Hendri Septa Hadiri Tari Massal Murid TK Se Kota Padang
Kamis, 25 April 2024 19:36 Wib
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Pemkot Sawahlunto apresiasi dan berterimakasih kepada Pj Wali Kota Zefnihan
Kamis, 25 April 2024 18:36 Wib
Pj Wali Kota Pariaman terima penghargaan Pin Emas dari Polri
Kamis, 25 April 2024 18:32 Wib