Jakarta, (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.
Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, Kamis, salah satunya ialah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.
Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat
Berita Terkait
Sepuluh Warga Binaan Lapas Bukittinggi dinyatakan bebas bersyarat
Selasa, 15 November 2022 19:20 Wib
Kejari Padang awasi WBP terorisme usai dapat pembebasan bersyarat
Jumat, 12 Agustus 2022 15:40 Wib
Terpidana Jerinx Jalani Program Cuti Bersyarat
Selasa, 2 Agustus 2022 15:37 Wib
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 18:07 Wib
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan setelah dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:58 Wib
Hal pertama yang dilakukan Ridho Rhoma usai terima bebas bersyarat di Hari Raya
Senin, 2 Mei 2022 17:50 Wib
Tiga orang narapidana Lapas Talu peroleh pembebasan melalui program asimilasi-cuti bersyarat
Kamis, 3 Februari 2022 18:46 Wib
John Kei bebas bersyarat 26 Desember 2019, Ditjenpas tunggu hasil koordinasi PK Bapas-Kepolisian
Senin, 22 Juni 2020 12:28 Wib