Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam perkara itu adalah mantan Ketua KONI Padang Agussuardi, dan mantan Bendahara II atas nama Nazarudin.
"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, dan melanjutkan sidang atas perkara," kata hakim ketua Juandra beranggotakan Dadi Suryadi, dan Hendri Joni dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Padang, Senin.
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, maka sidang atas perkara yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3,1 miliar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Majelis hakim berpendapat eksepsi terdakwa telah masuk ke pokok perkara, dan keberatan terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas juga tidak dapat diterima.
Pada tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan pihaknya segera menyiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya pada 1 Agustus 2022.
"Kami menyambut baik putusan dari majelis hakim, karena dengan ditolaknya kasasi berarti dakwaan kami diterima. Selanjutnya JPU akan menyiapkan saksi-saksi," jelasnya.
Sebenarnya dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Nazaruddin, dan Davidson. Hanya saja Davidson tidak mengajukan eksepsi dalam sidang sebelumnya.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, perkara itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa ada dana Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Berita Terkait
BNPB bantu dana dan perlengkapan tanggap darurat bencana Sawahlunto
Sabtu, 11 Mei 2024 13:11 Wib
Pemkot Padang serahkan dana hibah untuk Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 18:59 Wib
Kemenko PMK susun PP untuk dana pensiun atlet
Senin, 6 Mei 2024 14:45 Wib
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kementerian PUPR kucurkan Rp478,6 miliar untuk inpres jalan di Sumbar
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Kejari Pasaman Barat ingatkan wali nagari jangan selewengkan dana
Minggu, 21 April 2024 11:48 Wib