Wako Fadly Amran: pendaftaran HAKI penting bagi pelaku ekonomi kreatif

id Fadly, Haki, ekraf

Wako Fadly Amran: pendaftaran HAKI penting bagi pelaku ekonomi kreatif

Sosialisasi HAKI ke pelaku ekonomi kratif Padang Panjang. (ANTARA/HO-Diskominfo)

Padang Panjang (ANTARA) - Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengatakan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap para pelaku karya ekonomi kreatif (Ekraf) sangatlah penting.

“Di samping untuk membranding produk yang telah dimiliki agar tidak bisa diklaim oleh pihak lain, pendaftaran HAKI salah satunya juga berguna untuk mempercepat perkembangan bisnis yang dimiliki,” kata Wako Fadly saat membuka Sosialisasi HAKI terhadap Karya Ekonomi Kreatif di Aula Hotel Pangeran Padang Panjang, Kamis.

Pemerintah saat ini, sebut Fadly, sudah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan HAKI. Baik dari segi pelayanan dan sebagainya.

"Semua itu dikembalikan kepada semua pengusaha, mau atau mengambil peluang yang telah diberikan tersebut," sebutnya.

Fadly menilai, bisnis atau usaha yang dimiliki sudah berkembang, sangat penting karya ataupun produk yang dimiliki diproteksi, supaya tidak diklaim pihak lain melalui HAKI dan hak merek.

"Jangan nanti kalau sudah besar, karya atau produk yang kita miliki baru ketahuan ternyata memakai merek orang lain. Jadi jika mau maju, brand atau merek harus didaftarkan HAKI sebagai tahapan menaikkan kelasnya IKM (industri kecil dan menengah) ataupun produk," tambahnya.

Kepada para peserta, Fadly berpesan agar mengikuti pelatihan dengan baik dan sungguh-sungguh. Sehingga ilmu yang diberikan para narasumber dapat diterapkan semestinya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana, Reynold Oktavian, MIT mengatakan, sosialisasi HAKI ini bertujuan untuk mengenalkan kepada sebagian pelaku ekraf unggulan Kota Padang Panjang, mengenai apa itu HaKI. Pentingnya pengakuan terhadap kekayaan intelektual terhadap sebuah karya maupun produk kreatif dari para pelaku.

“Dalam kegiatan ini kami hanya bisa mengundang 25 pelaku ekraf, dan berharap para peserta memiliki pemahaman yang terang dan jelas mengenai HAKI dan untuk selanjutnya bisa membantu menyebarkan informasi kepada para pengusaha ekraf atau penghasil karya lainnya,” ucapnya.

Ditambahkannya, setelah sosialisasi, Pemerintah Kota melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) juga membuka peluang fasilitasi pembiayaan kepada seluruh pelaku ekraf, seniman maupun pengkarya lain se-Kota Padang Panjang yang ingin mendapatkan HAKI terhadap karya maupun produk ekonomi kreatif.

“Biaya pendaftaran akan sepenuhnya dibantu oleh Disporapar. Peluang ini terbuka untuk semua warga Padang Panjang termasuk yang tidak mengikuti sosialisasi secara langsung. Untuk pertanyaan bisa melalui chat WA kepada Sub Koordinator Ekonomi Kreatif Disporapar, Dessy pada nomor 085283938363 dan juga Yuni di nomor 085724874205,” tambahnya.

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut dantaranya dari unsur Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Fadli, M.Sn atau yang lebih populer dikenal dengan nama Ajo Wayoik. Serta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Imelda Milu Kemalasari, S.H dan Hendri Miko, M.H.