Kemenkumham RI dorong pemulihan ekonomi nasional berbasis HAKI

id Kemenkumham sumbar

Kemenkumham RI dorong pemulihan ekonomi nasional berbasis HAKI

Acara Promosi dan Diseminasi KIK yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu, di Padang, Kamis (27/1). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM RI mendorong pemulihan ekonomi daerah berbasis hak kekayaan intelektual (HAKI) sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah pandemi COVID-19.

"Kami mendorong para pelaku usaha termasuk pemerintah daerah menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu, di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakannya usai menggelar acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumbar R Andika Dwi Prasetya.

Ia menjelaskan langkah tersebut dimulai sejak dimulai penciptaan karya intelektual, mengingat kemajuan serta berkembangnya suatu negara dipengaruhi oleh berapa banyak produk kekayaan intelektual yang dihasilkan.

“Semakin banyak karya yang dihasilkan maka akan lebih banyak lagi pertumbuhan dari berbagai sektor perekonomian,” katanya.

Setelah karya itu diciptakan, lanjutnya, maka sang pemilik harus melindungi karya tersebut dengan mendaftarkan hak ciptanya.

Ia mengatakan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI saat ini telah memiliki aplikasi berbasis digital yang memungkinkan pemohon untuk mendaftarkan pelindungan KI dari mana pun dan kapanpun.

Bahkan untuk pencatatan hak cipta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah meluncurkan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC) pada 6 Januari 2021, yang dapat menyelesaikan permohonan kurang dari 10 menit.

Ia mengatakan komersialisasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam pemulihan ekonomi daerah, dimana pelaku usaha ataupun pemerintah daerah bisa membangun pasar khusus barang-barang yang memiliki KI.

Sehingga konsumen dapat menemukan produk yang sudah terjamin legalitas serta kualitasnya.

“Tahun 2022 kami juga memiliki program IP Marketplace yang dapat memfasilitasi pengusaha lokal untuk memasarkan produk-produk dengan prosedur yang relatif mudah,” jelasnya.

IP Marketplace merupakan wadah promosi berbentuk e-commerce yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung.

Ia memaparkan di Indonesia saat ini terdapat sekitar 64 juta UMKM, tetapi yang memiliki merek masih minim di kisaran 5 juta, sekitar 60 juta belum punya branding dan packing yang baik.

"Pada momen inilah pemerintah daerah bisa berperan dan bekerjasama dengan pelaku-pelaku usaha yang ada di daerah masing-masing demi meningkatkan perekonomian," jelasnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengatakan pada 2020 lalu jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sumbar sekitar 2.600 an, kemudian di 2021 meningkat jadi 3.480.

"Ini menjadi kabar baik dalam perlindungan hak cipta, kami optimis pendaftar terus bertambah pada 2022 dengan target mencapai 10 ribu. Sumbar memiliki potensi untuk itu," katanya.