Dewas gelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

id Lili Pintauli Siregar,dewas kpk,sidang kode etik,kpk

Dewas gelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/7).

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Baca juga: Terbukti melanggar kode etik, Dewas KPK jatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ucap Albertina.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.

"KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7).

KPK juga menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, sidang perdana digelar 3 Agustus

Baca juga: Disebut pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai, ini jawaban Wakil Ketua KPK


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK gelar sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli