Jakarta, (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata Tumpak, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan pimpinan KPK
Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK nyatakan sidang etik Lili Pintauli gugur
Berita Terkait
Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK gantikan Lili PintauliSiregar
Jumat, 28 Oktober 2022 10:35 Wib
Johanis Tanak gantikan Lili Pintauli Siregar, KPK: pengalamannya perkuat pemberantasan korupsi
Kamis, 29 September 2022 10:10 Wib
Presiden Jokowi telah terima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 12:56 Wib
Dewas gelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Selasa, 5 Juli 2022 8:00 Wib
Dinilai ranah KPK, Polri limpahkan aduan ICW soal Lili Pintauli kepada KPK
Jumat, 10 September 2021 13:11 Wib
Terbukti melanggar kode etik, Dewas KPK jatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Senin, 30 Agustus 2021 12:12 Wib
Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, sidang perdana digelar 3 Agustus
Senin, 2 Agustus 2021 11:41 Wib
Disebut pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai, ini jawaban Wakil Ketua KPK
Jumat, 30 April 2021 13:43 Wib