Padang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak delapan orang pengemudi angkutan umum di Kota Padang yang masih di bawah umur.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu mengatakan delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum.
“Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," kata dia.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masih ditemukan lagi, kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," kata dia.
Dirinya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan.
"Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan," katanya.
Berita Terkait
YLKI Sumbar Minta Pemerintah Tindak Tegas AMDK dengan Kandungan Bromat Melebihi Baku Mutu
Minggu, 19 Mei 2024 22:54 Wib
Pemkab Tanah Datar terima bantuan 14 ribu liter Dexlite dari Pertamina
Minggu, 19 Mei 2024 20:25 Wib
Dinkes lakukan monitoring dan evaluasi PTM bersama UPTD se-Kota Solok
Minggu, 19 Mei 2024 20:15 Wib
BNPB kembali sebar tiga ton NaCl untuk modifikasi cuaca di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 17:02 Wib
DLH Kota Solok siapkan dua lokasi ikuti program kampung iklim
Minggu, 19 Mei 2024 17:01 Wib
Malapeh Ikan Larangan, Bupati Sabar AS minta kearifan lokal dilestarikan
Minggu, 19 Mei 2024 16:55 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman usai mencuri telpon genggam
Minggu, 19 Mei 2024 14:43 Wib
Wilmar salurkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 14:08 Wib